Pemkab Belu Ajukan Empat Ranperda

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu mengajukan empat (4) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada pembukaan sidang I tahun 2019 DPRD Belu, Senin (15/7/2019).

Sidang yang berlangsung di ruangan Sidang DPRD Belu dihadiri Pimpinan beserta Anggota Dewan, Bupati Belu, Wakil Bupati Belu, Sekda Belu beserta para Asisten, OPD serta Pimpinan Forkopimda Belu.

Bupati Belu, Willybrodus Lay mengatakan, dalam agenda Sidang pertama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 pemerintah daerah mengajukan 4 buah Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah.

Adapun empat Ranperda dimaksud, pertama Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. Kedua Ranperda tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Ketiga Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan Keempat Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Belu nomor 19 tahun 2017 tentang lembaga penyiaran publik lokal televisi Belu.

Lanjut Lay, kesempatan ini juga Kita patut memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang secara konsisten setiap tahun mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif dan pada tahun ini Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Belu adalah tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak.

Harapan kami bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah maupun inisiatif DPRD Kabupaten Belu dapat dikaji secara cermat, tepat dan terukur serta lebih mendalam sesuai mekanisme sidang yang berlaku.

“Sehingga setelah menjadi peraturan daerah mampu menjadi payung hukum yang berkualitas bagi penyelenggaraan kepentingan umum dan tata kelola arsip Kabupaten Belu demi terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum sebagai wujud kehadiran negara dalam mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Lay.

Mengakhiri sambutan, Bupati Lay mengajak kepada semua agar benar-benar fokus menjalankan peran dan tanggung jawab kita baik eksekutif maupun legislatif. Sehingga apa yang akan kita laksanakan dalam sidang ini mencerminkan keseriusan kita dalam membangun Rai Belu, agar dapat melewati tahapan-tahapan mekanisme sidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan hal yang baik demi masyarakat Kabupaten Belu yang kita cintai bersama.

Sebelumnya Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek mengatakan, berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Belu nomor 5 tahun 2019 tanggal 4 Juli 2019 sidang I DPRD Kabupaten Belu dimulai hari ini dengan 3 agenda pokok.

Agenda pertama, penyampaian nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.

Kedua, pembahasan satu Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Belu dan ketiga Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan eksekutif pembahasan dan penetapan tahun anggaran 2020.

Dalam rangka pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab konstitusi khususnya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara ditegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Di mana jelas Januaria pertanggungjawaban Kepala Daerah pada hakekatnya merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan selama satu tahun anggaran sebelumnya kepada masyarakat melalui DPRD selaku pemegang mandat masyarakat Kabupaten Belu.

“Sehingga ini merupakan wahana untuk melihat sejauh mana perkembangan pembangunan yang telah dilakukan oleh Pemerintah pada tahun yang lalu. Oleh karena itu, saya meminta agar memanfaatkan waktu dengan baik selama persidangan,” pungkas Awalde Berek.