PENGUMUMAN PERNAH DIPIDANA PENJARA
Untuk memenuhi syarat pencalonan diri dalam Pemilihan Kepala Desa Merdeka, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor Tahun 2019, maka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 33 huruf (i), dengan ini saya :
Nama : Hans Awo
Tpt Tgl. Lahir : Mualwala, 27 April 1955
Alamat : RT.001/RW.001, Desa Motombang Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor
Dengan ini secara jujur dan terbuka mengumumkan kepada publik, terutama masyarakat Kabupaten Alor, bahwa saya pernah melakukan tindak pidana sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun sesuai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yakni Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1138/Pid/MA tertanggal 06-11-1998.
Saya telah menjalani masa penahanan (pidana penjara) tersebut sejak 06-11-1998 hingga bebas dari Lapas Mola Kalabahi pada 17-08-2001, sesuai Surat Keterangan Bebas/Surat Lepas dari Kementrian Hukum dan HAM RI Nomor: W22-EK.PK.01.0102-381, Kanwil Hukum dan HAM Propinsi Nusa Tenggara Timur, Lapas Kelas IIB Mola, Kalabahi, Kabupaten Alor.
Kurang lebih sudah 19 tahun saya kembali ke tengah keluarga, lingkungan masyarakat dan menjalani hidup secara aman dan damai, dan tidak pernah mengulangi perbuatan pidana atau perbuatan berulang yang melanggar berbagai aturan perindang-undangan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini saya sampaikan secara jujur dan terbuka tanpa paksaan pihak manapun, untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian semua pihak, saya haturkan terima kasih
Kalabahi, 30 Mei 2019
Ttd
HANS AWO