Petisi Menolak Remisi Susrama Raih 44 Ribu Dukungan

Bagikan Artikel ini

Jakarta, NTTOnlinenow.com – Petisi penolakan terhadap pemberian remisi untuk Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Prabangsa, di laman Change.org telah mencapai lebih dari 44.000 tanda tangan dukungan. Petisi ini dibuat Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan, pada 27 Januari 2019 lalu.

Pemberian remisi terhadap Susrama tertuang dalam Keppres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Dalam Keppres itu Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman tersebut.

Penolakan terhadap pemberian remisi juga terjadi dalam bentuk demonstrasi di lebih dari 30 kota di Indonesia sejak 24 Januari lalu. Demonstrasi itu dilakukan oleh AJI di tingkat kota, yang didukung oleh lembaga swadaya masyarakat, komunitas lembaga bantuan hukum dan pers kampus. Dalam catatan AJI, demonstrasi itu terjadi di seantero nusantara, yaitu: Denpasar (Bali); Yogyakarta (DI Yogyakarta); Solo, Semarang (Jawa Tengah); Jakarta (DKI Jakarta): Malang, Surabaya, Banyuwangi, Jember, Bondowoso, Bojonegoro (Jawa Timur): Palu (Sulawesi Tengah); Makassar (Sulawesi Selatan); Ternate (Maluku Utara): Gorontalo (Gorontalo); Manado, Kotamobagu (Sulawesi Utara); Mamuju, Majene, Mamasa (Sulawesi Barat): Tanjungpinang (Kepulauan Riau); Kendari (Sulawesi Tenggara); Banda Aceh, Lhokseumawe (Nanggroe Aceh Darussalam); Padang (Sumatera Barat), Pekanbaru (Riau); Bengkulu (Bengkulu); Bandarlampung (Lampung), Jambi (Jambi); Palembang (Sumatera Selatan), dan Mataram (Nusa Tenggara Barat).

Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa pada 11 Februari 2009 lalu. Motif pembunuhan terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang dibuat Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya. Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu.

Abdul Manan mengatakan, demonstrasi di sejumlah kota itu menunjukkan banyaknya ketidaksetujuan terhadap langkah presiden yang memberikan keringanan hukuman terhadap pembunuh jurnalis itu. Cukup besarnya publik yang membubuhkan tanda tangan yang berisi desakan agar remisi terhadap pembunuh jurnalis itu dicabut juga menunjukkan dukungan luas publik terhadap langkah AJI yang menolak kebijakan pemberian remisi tersebut. “Ini menunjukkan bahwa pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis menjadi keprihatinan tidak hanya komunitas pers, tapi juga publik. Dukungan yang disampaikan melalui petisi online di Change.org adalah salah satu buktinya,” kata Abdul Manan, di Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.

Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia, Sasmito mengatakan, petisi online ini akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Hukum dan HAM. AJI berharap dengan petisi ini presiden segera mencabut remisi Susrama. “Melihat banyak aksi protes dan besarnya dukungan melalui petisi online, sudah sepatutnya Presiden Joko Widodo mencabut remisi tersebut,” kata Sasmito.

Selain itu, Sasmito juga mendesak pemerintah untuk menyelesaikan proses hukum atas setidaknya 8 kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia yang belum tuntas. Beberapa kasus kematian jurnalis yang tak tuntas proses hukumnya itu antara lain: Fuad M. Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996); Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006); Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010); Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).