Polres Belu Razia Tempat Hiburan Malam di Atambua

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Belu, Timor Barat wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste melakukan razia terkait peredaran narkoba serta obat-obatan terlarang dalam wilayah Kota Atambua.

Sesuai pantauan NTTOnlinenow.com, Sabtu malam (29/12/2018) pukul 22.00 Wita razia dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Belu, Iptu Ivans Drajat didampingi KBO Narkoba Aiptu Doris Taek serta Anggota Unit Narkoba dibantu provost.

Razia dilakukan di tempat hiburan malam atau karaoke seperti sing stasion (SS) di wilayah Tini, Kelurahan Rinbesi, Kecamatan Atambua Selatan dan Simponi, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat.

Dalam razia di dua tempat hiburan malam itu, Anggota Unit Narkoba memeriksa para pengunjung yang berada di setiap bilik atau room karaoke sekaligus dokumentasi. Hal itu maksudkan untuk memastikan apakah ada narkotika atau tidak.

Usai kegiatan razia, Kapolres Belu AKBP Christian Tobing melalui Kasat Narkoba Iptu Ivans Drajat menuturkan, pelaksanaan kegiatan razia bertepatan dengan operasi lilin dan serentak dilakukan di wilayah Polda NTT sesuai surat telegram dari Kapolri.

Dikatakan, sesuai perintah operasi atau razia di tempat hiburan malam, diskotik dan tempat yang dianggap rawan peredaran narkotika guna cipta kondisi. Pelaksanaan razia juga guna menekan peredaran narkoba.

“Selain tempat hiburan malam, kita juga merazia tempat penginapan malam dalam kota Atambua. Sasaran kita selain narkotika juga miras,” ujar dia.

Untuk diketahui hasil dalam operasi di kedua tempat hiburan malam serta penginapan hotel nihil tidak ditemukan barang terlarang tersebut.