Ditargetkan Bangunan Gedung D RSUD Mgr. Manek Selesai Januari 2019

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Penjabat Pembuatan Komitmen (PPK) targetkan pengerjaan bangunan gedung D RSUD Mgr.Gabriel Manek Atambua akan selesai di pertengahan Januari 2019 tahun depan.

Hal itu disampaikan PPK, Wili Ukat kepada awak media di Atambua, Selasa (18/12/2018) sore.

Menurut dia, seharusnya sesuai dengan kontrak kerja yang ada pembangunan gedung D sudah harus selesai pada tanggal 14 Desember 2018. Akan tetap karena ada penambahan sejumlah item pekerjaan maka penyelesaian pekerjaan gedung D molor.

“Saya melihat ada banyak kendala dalam pengerjaan kemarin dan kemungkinan pekerjaan tidak akan selesai sesuai kontrak,” ujar dia.

“Yang jelas di Bulan Desember ini bangunan D Rumah Sakit belum bisa di-PHO. Kita usahakan pertengahan Januari sudah bisa di pra-PHO,” sambung Ukat.

Masih menurut PPK itu, sesuai dengan mekanisme, pihaknya sudah memanggil Project Maneger kontraktor pelaksana dan memberikan tambahan waktu 50 hari kerja sehingga ditargetkan akan selesai pada pertengahan Januari 2019.

“Sesuai aturan, dengan penambahan waktu 50 hari, pihak kontraktor dikenakan denda. Denda akan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2019. Selain denda, pihak kontraktor juga harus menandatangani sejumlah surat pernyataan kesanggupan bahwa pekerjaan akan diselesaikan dalam waktu 50 hari,” urai dia.

Selain itu, lanjut Ukat kontraktor wajib menyatakan kesangggupan untuk membayar sanksi atau denda. Dan yang ketiga, kontraktor harus memperpanjang jaminan pelaksanaan proyek.

Sementara itu Sofron, selaku project manager mengatakan sesuai dengan kondisi di lapangan, pekerjaan gedung D bisa rampung pada pertengahan Januari 2019. Dirinya optimis karena saat ini progress pekerjaan sudah 90% dan tinggal melakukan finishing.

“Sampai tanggal 11 kemarin pekerjaan sudah 90%. Dimana bangunan D ada tiga item yakni bangunan D sendiri, bangunan penunjang dan site development” ujar dia.

Apabila tidak ada perubahan dalam proses pekerjaan maka semestinya pekerjaan sudah selesai.Namun ketika dalam proses terdapat penambahan sejumlah item sehingga mengakibatkan molornya penyelesaian.

“Sebenarnya kendala terjadi karena beberapa kali ada perubahan pekerjaan pada Bulan Oktober. Sehingga kami mengkindisikan ulang masalah material dan segala macam kebutuhan tapi pekerjaan tetap jalan terus” jelas Agung sekalu konsultan pengawas yang diamini Sofran.

Untuk saat ini jelas dia, pengiriman material untuk proses finishing sudah lengkap dan selanjutnya tinggal proses penyelesaian bangunan Gedung D.

Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung D RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua lanjutan dari pekerjaan gedung A, B dan C. Dimana anggaran mega proyek ini bersumber dari DAK dengan nilai kontrak Rp.50. 572.018.000.00
yang dikerjakan PT Mega Tama Permai selaku kontraktor Pelaksana, PT Maza Pradita Sarana selaku konsultan pengawas dan PT Titimatra Tujutama selaku Konsultan Perencana.