Soroti Moratorium AKAD, FPD Sebut Belum Pernah Ada Pembahasan di DPRD NTT
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD NTT memberikan sorotan terkait alasan Pemerintah Provinsi NTT melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD). Pasalnya, belum pernah ada pembahasan sebelumnya bersama DPRD terkait hal dimaksud.
Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD NTT, Winston Neil Rondo sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Selasa (20/11/2018).
Menurut Winston, Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi langkah cepat Gubernur NTT yang menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Morotarium TKI ke luar negeri dan tenaga kerja antar daerah didalam negeri.
“Sebagai Fraksi Partai demokrat kami berpendapat bahwa Pergub untuk Morotarium TKI seyogyanya hanya mengatur tentang pengiriman TKI ke luar negeri saja sebagaimana penjelasan bapak Gubernur ke publik dan penjelasan dinas teknis dalam rapat-rapat di DPRD,” ungkapnya.
Anggota Komisi V DPRD NTT ini menyatakan, belum pernah ada pembahasan sebelumnya tentang moratorium pengiriman tenaga AKAD yang bermasalah sangat serius, karena itu perlu langkah tegas dan keras sekelas morotarium TKI ke luar negeri.
“Kami sangat kuatir sikap dan keputusan yang sangat terburu buru ini akan berdampak serius pada kehilangan kesempatan kerja bagi ribuan bahkan puluhan ribuan tenaga kerja NTT di daerah lain didalam wilayah NKRI,” ujarnya.
Dia menegaskan, bekerja dan mendapat kesempatan kerja adalah HAM atau hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi.
Argumentasi pemerintah sangat baik yakni dengan morotarium ini memastikan bahwa tenaga kerja NTT yang dikirim keluar daerah dan luar negeri nantinya adalah tenaga kerja yang trampil, ahli dan kompeten yang dilatih di BLK NTT.
Tetapi anehnya dalam APBD 2019 sama sekali tidak ada alokasi dana untuk pembenahan BLK propinsi dan BLK di 7 kabupaten kota se NTT yang kondisinya sangat memprihatinkan.
“Bahkan usulan kami melalui Komisi 5 untuk pembangunan BLK Luar Negeri juga tidak disetujui. Sedangkan kapasitas terbatas BLK dinas Nakertrans NTT hanya sanggup melatih kurang lebih 500 tenaga kerja setiap tahunnya itupun alokasi APBD 2019 tersedia kurang dari Rp 1,5 miliar,” sebut Winston.
“Sedangkan disisi lain janji untuk membuka lapangan kerja di bidang perikanan kelautan, industri garam, peternakan dan budidaya kelor masih berproses dan belum berwujud nyata saat ini,” imbuhnya.