Komentar Akun Vincent Bentuk Pelecehan Terhadap Karya Jurnalistik
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Bagi saya komentar akun atas nama Vincent Sudjatno itu bentuk pelecehan terhadap karya jurnalistik dan profesi jurnalis.
Demikian Ketua Pena Batas RI-RDTL, Edy Bau kepada media, Jumat (31/8/2018) malam.
Menurut Edy, kalimatnya bahwa berita itu ditulis karena jatah kurang atau tidak merata, itu sebuah penghinaan.
Apalagi kata dia, setelah teman-teman konfirmasi dia mengatakan hanya iseng dan mempersilahkan lapor Polisi.
Seharusnya jelas Edy, jika sebagai pembaca mengkritik atau koreksi tulisan sebuah berita bisa disampaikan secara baik agar diakomodir.
“Bukan malah berkomentar yang mengarah pada penghinaan atau pencemaran,” ucap dia.
Dia menilai apa yang dilakukan akun Vincent ini telah melanggaar UU ITE. Bahwa sesuai Pasal 45 ayat 3, UU ITE nomor 19 tahun 2016 menyebutkan; setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
“Kita minta polisi segera menindaklanjuti laporan teman-teman dari Pena Batas RI-RDTL,” tandas Edy.
Sebelumnya pengguna akun facebook Vincent Sudjatno ketika dikonfirmasi awak media mengaku komentarnya yang diduga melecehkan wartawan hanya iseng.
“Saya tidak ada waktu untuk bertemu, komentar itu tidak serius, saya minta maaf kalau salah, silakan lapor ke Polisi,” kata Vincet via telepon selulernya.