Wali Kota Minta Tatapem Selesaikan Masalah Lahan Terminal Tipe A Secara Baik
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore meminta Bagian Tata Pemerintahan (Tatapem) Setda Kota Kupang segera menyelesaikan persoalan lahan di Bimoku yang segera dihibahkan kepada Kementerian Perhubungan, Kelurahan Lasiana, untuk pembangunan Terminal Tipe A, dilakukan secara baik-baik.
“Meskipun lahan itu sudah pasti milik pemkot berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), tapi sebagai pemerintah persoalan lahan tersebut perlu diselesaikan secara baik-baik,” kata Wali Kota kepada wartawan.
Jefri mengaku, pembangunan Terminal Tipe A dengan standar internasional hampir pasti dibangun pada tahun 2017, dan anggarannya sudah disetujui. Untuk itu, pemkot Kupang tinggal menghibahkan lahan tersebut ke pihak Kemenhub agar terminal bisa segera dibangun. Namun penghibahan belum bisa dilakukan karena luasan lahan yang diminta hanya seluas 2,4 hektar, sedangkan lahan milik pemerintah di lokasi tersebut seluas 3,2 hektar.
“Jadi masih ada pemisahan lahan sebelum dihibahkan. Saya dengar masih ada polemik dengan beberapa keluarga disana. Untuk itu saya minta semuanya diurus secara baik. Apalagi pembangunan terminal untuk kepentingan banyak orang,” katanya.
Sebelumnya, Kabag Tatapem Setda Kota Kupang, Yanuar Dally mengaku, Hibah lahan dari Pemerintah Kota kepada Kementerian Perhubungan (Kemnhub) RI untuk pembangunan terminal tipe A di Bimoku Kelurahan masih terhambat. Pasalnya masih pihak lain yang mengklaim soal pemilikan lahan dan menghambat pengkuran luas tanah yang akan dihibahkan.
Dally mengatakan, secara keseluruhan, lahan milik pemerintah Kota Kupang di Bimoku Kelurahan Lasiana yang disediakan untuk pembanguna terminal Tipe A seluas 3,2 hektare. Namun oleh kementerian, lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan terminal tipe A cuma seluas 2,4 hektare, sehingga pemerintah berencana melakukan pengukuran ulang lahan agar penghibahan sesuai dengan permintaan dari Kemenhub.
Akan tetapi, lanjut Dally, ketika pemerintah Kota Kupang hendak melakukan pengukuran lahan tersebut, dihalangi oleh Keluarga Ndoen yang tidak menginginkan lahan tersebut diukur ulang dengan alasan yang tidak jelas. Padahal lahan tersebut merupakan milik pemerintah yang sudah dimenangkan oleh pemerintah Kota Kupang sampai pada tingkatan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2007 lalu.
“Jadi kami bingung alasan mereka (keluarga Ndoen) menghalangi pengukuran tanah yang dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Ia mengaku, saat ini Keluarga Ndoen masih tinggal diatas lahan milik pemerintah yang secara keseluruhan seluas 32 ribu 600 meter. Untuk itu, pemerintah Kota telah mengeluarkan surat teguran sebanyak 4 kali agar mengosongkan lahan tersebut karena akan dibangun terminal Tipe A pada tahun 2018 ini.
“Anggaran pembangunan terminal sudah siap. Kami hanya perlu membagi lahan seluas yang ada untuk dibangun terminal dan pasar,” kata Dally.

