PKS Antara PDAM Kota Dan Kabupaten Kupang Belum Berjalan Maksimal
Lapporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dari hasil evaluasi perjanjian kerjasama antara pemerintah Kota Kupang dan pemerintah Kabupaten Kupang, khususnya antara dua perusahan daerah air minum (PDAM) milik kedua pemerintah tersebut belum berjalan maksimal. Pihak PDAM Tirta Lontar milik pemerintah Kabupaten belum maksimal menindaklanjuti isi perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani bersama.
Kepada wartawan di Kupang, Rabu (16/08/2018) Direktur PDAM Tirta Bening Lontar Romy Seran mengaku, pada PKS Nomor : 31 tahun 2017, Nomor : 04/BAG.KS-PKS/PEMKOT/2017, PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang wajib menyediakan sumber air baku di wilayah Kabupaten Kupang, Melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber Air Baku berupa Air Tanah dalam (sumur bor) milik Pemerintah kabupaten Kupang, yang ada dalam kawasan Pemerintah kota Kupang, untuk menunjang kebutuhan air minum masyarakat kota Kupang.
Melakukan konservasi di sekitar sumber air baku yang dieksploitasi. Melakukan perbaikan dan/atau pemeliharaan jaringan distribusi yang ada di wilayah kota Kupang, kemudian bersama pihak kedua (PDAM Tirta Bening Lontar kota Kupang) melaksanakan evaluasi pelayanan.
Hak pihak pertama, melakukan perluasan jaringan pelayanan air minum pada lokasi-lokasi yang ditentukan dalam wilayah kota Kupang dan menetapkam tarif pelayanan air minum, sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun kata Romy, pihak Pertama dalam hal ini PDAM Tirta Lontar, baru melakukan pemasangan jaringan baru, tapi baru dilakukan secara parsial dan tidak masiv.
“Baru beberapa titik saja yang dilakukan pemasangan jaringan baru. Itupun sangat terbatas,” katanya.
Sementara untuk perbaikan jaringan juga masih terbatas dilakukan oleh pihak. Sementara penyediaan air baku tambahan untuk kebutuhan suplai air belum dilakukan.
Ia mengaku, dalam rapat evaluasi PKS yang dilakukan pada 5 agustus 2018 lalu, pihak PDAM Tirta Bening Lontar, telah meminta pihak PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang, agar bisa bisa memenuhi perjanjian kerjasama, khususnya menyangkut penyediaan sumber air baru.
Permintaan tersebut, kata Romy, disanggupi oleh pihak PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang. Hanya saja, pihak PDAM Tirta Lontar meminta tenggang waktu sebab dana yang terbatas, dan pihak PDAM Kabupateng tersebut belum memiliki Direktur defenitif.
“Mereka memang menyanggupi memenuhi isi dari perjanjian kerjasama. Tapi mereka minta waktu, untuk menyiapkan anggaran serta menunggu penetapan direktur defenitif,” ujar Romy.