Usut Proyek Perkuatan Tebing, Polisi Periksa Kadis PU Malaka
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Tim penyidik unit Tipikor Polres Belu memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Malaka, Yohanes Nahak, Jumat (3/8/2017).
Pantauan NTTOnlinenow.com, pemeriksaan Kadis PU Malaka dilakukan oleh salah seorang penyidik yang berlangsung di ruang Tipikor sejak pukul 11.00 berakhir sekitar 15.40 Wita.
Pemeriksaan Kadis PU sehubungan dengan dugaan korupsi dana pada proyek perkuatan tebing di Desa Naimana, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka senilai Rp.3.287.095.000 yang bersumber dari dana Dau tahun anggaran 2016.
Selain Kadis PU Malaka, penyidik juga memeriksa Sekdes Manleten, Hendrikus Roman terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Kuasa hukum Hendrikus Roman, Kornelis Talok membenarkan pemeriksaan kliennya terkait kasus dugaan korupsi dana Desa Manleten. Kliennya diduga terlibat penyalahgunaan dana Desa untuk beberapa jenis kegiatan yakni proyek perpipaan air bersih, kegiatan tenun ikat dan tunjangan aparat Desa.
Terpisah Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing melalui Kasat Reskrim, Iptu Jemy Oktovianus Noke yang dikonfirmasi menuturkan, pemeriksaan Kadis PU Malaka menindaklanjuti laporan dari pemilik bendera.
“Itu kasus penipuan yang di laporkan pemilik bendera,” ujar dia.
Selain kasus proyek tebing, penyidik juga akan kembali memanggil Kadis Yohanes terkait dengan kasus pengadaan lampu sehen yang tidak sesuai spesifikasi.
Berdasarkan kontrak, lampu sehen yang dipasang di rumah warga, jauh dari jangkauan listrik harus berdaya 3 watt, terang cahaya per watt 145 lumen (435 lumen/watt) dan memiliki type GB 2574 (KW 1 atau asli).
Namun, kenyataan barang yang diadakan dan diberikan kepada warga oleh kontraktor beda yakni, type ESUN 2574 (KW 2/bukan asli), hanya berdaya 2,5 watt, lumen 125 per watt (312.5 lumen/2,5 watt) yang diproduksi PT Santinilestari Energi Indonesia.