Klarifikasi Dokumen Bacaleg, KPUD dan Panwaslu Mabar Datangi Sejumlah Lembaga Pendidikan Di Indonesia

Bagikan Artikel ini

Laporan Yoseph Alvaro Saputra
Labuan Bajo, NTTOnlinenow.com – Dalam rangka melakukan verifikasi faktual berkas persyaratan Bakal Calon Legislative (Bacaleg) 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Mabar, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku tengah sibuk mengunjungi sejumlah lembaga pendidikan, baik Sekolah Menengah Umum (SMU) maupun Perguruan Tinggi (PT) khusus bagi dokumen persyaratan Bacaleg yang diragukan kebenarannya, sesuai alamat ijazah yang diajukan oleh masing-masing Bacaleg untuk melakukan klarifikasi langsung terkait kebenarannya.

Ketua KPUD Mabar, Hironimus Suhardi, kepada wartawan mengatakan, verifikasi berkas persyaratan Bacaleg untuk Mabar sudah dilakukan dan bahkan berkasnya sudah dikembalikan ke masing-masing Bacaleg melalui Partai Poitik (Parpol)-nya masing-masing untuk melengkapi persyaratan atau memperbaikiki bagi yang belum lengkap atau yang masih ada kekuarangan.

Waktu perbaikan bagi persyaratan itu dari tanggal 22 Juli hingga 31 Juli 2018. Sebelum memasuki Penetapan Calon Sementara (DCS), pihaknya melakukan penelitian berkas terdahulu. “Kita akan melakukan penelitian lagi. Kalau misalnya, hingga saat itu nanti mereka (Bacaleg) belum melengkapi berkasnya, dipastikan akan dicoret,” ujarnya.

Suhardi juga menegaskan, terkait proses perekrutan internal Parpol, menurutnya itu bukan urusan KPU, tetapi internal Parpol itu sendiri. Namun yang menjadi urusan KPU adalah, ketika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) hendak mencalonkan diri, maka dia harus mengundurkan diri dari PNS yang dibuktikan dengan Surat Keterangan (SK) pengunduran diri dari instansi terkait atau BKN yang menerangkan bahwa proses pengunduran diri yang bersangkutan sedang dalam proses. Dan SK tersebut selambat-lambatnya akan diserahkan 1 (Satu) hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Di Mabar sendiri, kata Suhardi, sejauh ini terdapat sejumlah PNS Lingkup Pemkab Mabar, termasuk sejumlah anggota Polri yang mengundurkan diri untuk mengikuti caleg 2019.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Mabar, Simeon Sofan Sofian ketika dikonfirmasi, Kamis (26/7) ini menjelaskan, sejauh ini pihaknya tengah serius melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi berkas persyaratan bagi Bacaleg dari setiap Parpol peserta Pemilu 2019 mendatang.

Mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, perbaikan administrasi sampai klarifikasi ketika ditemukan adanya syarat-syarat administrasi, hingga sampai pada klarifikasi langsung ke sejumlah instansi terkait, seperti yang berkaitan dengan ijazah.

“Kita serius melakukan pengawasan ini. Misalnya, terkait ijazah. Dokumen yang kita ragukan kebenarannya, Kita bersama KPU datangi sejumlah lembaga pendidikan untuk mengklarifikasi secara langsung, apakah ijazah itu benar atau tidak, seperti di Depok, Jawa Barat (Jabar), Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ende, NTT, dan Kupang, NTT,” sebutnya.

Dirinya berharap agar setiap Parpol peserta Pemilu 2019 mendatang benar-benar serius menjaring Bacalegnya, bukan asal jaring. Dan para Bacaleg yang dijaring juga harus benar-benar memasukan dokumennya yang susuai, bukan palsu. Sebab jika palsu, maka yang bersangkutan dapat diproses dan dicoret dari daftar Calegnya.