PSI NTT Daftar Di Akhir Penutupan Pendaftaran Bacaleg

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) 2019, saat batas akhir penutupan pendaftaran pada Selasa, (17/7/2018).

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PSI NTT, Kanisius To mengatakan, sebelumnya pendaftaran direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu, 14 Juli 2018, tetapi tertunda karena sedikit mengalami kendala karena faktor geografis, pengumpulan berkas dan kendala teknis sistem informasi dan komunikasi.

“Terdapat kendala yang dialami dalam pengumpulan berkas dan proses mengunduh formulir dan memasukkan data calon dalam Silon,” ujar Kanisius.

Kanisius mengatakan, untuk Bacaleg Provinsi yang domisilinya di kabupaten se-NTT, maka pihaknya harus menunggu kiriman dokumen persyaratan para bacaleg dari kabupaten-kabupaten dari delapan daerah pemilihan, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy.

“Dokumen dalam bentuk softcopy, bisa dikirim via email atau memanfaatkan media sosial. Sedangkan dokumen hardcopy, terutama dokumen asli yang mengharuskan ada tanda tangan dan cap basah, bermeterai, tidak ada pilihan lain haruslah dikirim melalui jasa kurir atau jasa pengiriman,” ungkap Kanisius yang juga maju sebagai bacaleg dari Dapil 7, meliputi Kabupaten TTU, Belu dan Malaka.

Kendala lainnya, lanjut Kanisius, adalah saat menunggu kelengkapan persyaratan administrasi dokumen bacaleg yang diusung oleh PSI. Dokumen-dokumen yang dikumpulkan cukup banyak, ada SKCK (surat keterangan cataan kepolisian), surat pengadilan, dan lainnya.

Setelah dokumen diterima DPW PSI, berkas-berkas tersebut harus diubah menjadi file ke dalam format pdf untuk proses mengunggah berkas-berkas partai dan calon ke sistem informasi pencalonan atau Silon milik KPU.

“Kami mengapresiasi kinerja KPUD NTT yang profesional dalam melayani keluhan atau kendala yang dihadapi. Sekali-sekali jaringan agak macet, tetapi tidak lama. Secara umum tidak ada kendala berarti, KPU sudah bekerja secara responsif dan baik,” kata Kanisius.

Berdasarkan informasi dari situs web resmi KPU RI, ada 16 tahapan yang harus dilalui calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pertama, tahap pendaftaran yang dibuka mulai 4-17 Juli 2018. Kemudian, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 4 sampai 18 Juli 2018.

Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu. Pada 22-31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra menegaskan pihaknya tak akan memperpanjang proses pendaftaran calon anggota legislatif baik di tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota.