Dapat Kuota 10 Ribu Keping, DispendukCapil Kota Kupang Mulai Mencetak e-KTP

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Setelah kosong lebih dari dua minggu, Selasa (10/07/2018), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DispendukCapil) Kota Kupang mulai melakukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Pencetakan e-KTP sudah bisa dilakukan setelah DispendukCapil Kota Kupang mendapat kuota tambahan blangko e-KTP dari Dirjen Adminduk, Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri).

“Blangko e-KTP sudah tersedia sebanyak 10 ribu keping, dan besok pencetakan sudah bisa dilakukan,” kata KadispendukCapil Kota Kupang, David Mangi kepada wartawan di Kupang, Senin (09/07/2018).

Mangi mengatakan, pasca habisnya blangko e-KTP diakhir bulan Juni lalu, pihak DispendukCapil mengusulkan penambahan blangko e-KTP ke Kemendagri. Kala itu jumlah usulan blangko e-KTP yang dilayangkan pihaknya ke Kemendagri, sebanyak 20 ribu keping. Hanya saja, permintaan sebanyak itu, tidak bisa disanggupi oleh Kemendagri karena stok blangko yang tersisa cuma 10 ribu.

“Kami ajukan permintaan sebanyak 20 ribu keping e-KTP, tapi yang disanggupi cuma 10 ribu keping. Namun begitu, tambahan 10 ribu keping sangat membantu, karena permintaan KTP elektronik terus meningkat,” katanya.

Ia mengaku dengan tambahan 10 ribu keping e-KTP, maka untuk tahun 2018 Kota Kupang sudah mendapat kuota sebanyak 26 ribu keping e-KTP. Sebelumnya, pada pertengahan triwulan I, tahun 2018, pihaknya mendapat sebanyak 16 ribu keping e-KTP.