Bupati Belu Buka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Retribusi Tanah Objek
Laporan Yansen Bau
Atambua,NTTOnlinenow.com-Bupati Belu Agustinus Taolin resmi membuka sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) kegiatan retribusi tanah objek Landreform T.A 2022.
Kegiatan digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belu. Berlangsung di Aula Hotel Matahari Atambua, Timor Barat wilayah perbatasan RI-RDTL, Kamis (15/9).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPN Belu beserta jajaran, Pimpinan maupun Perwakilan OPD Kabupaten Belu, Pejabat yang mewakili Kapolres Belu serta undangan lainnya.
Bupati Belu Agus Taolin selaku Ketua Panitia Pertimbangan Landreform dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan agar memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam penerbitan sertifikat tanah masyarakat.
Diutarakan bahwa, tujuan akhir dari sidang ini yakni memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan.
Sehingga jelas Agus, dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi redistribusi tanah melalui sertifikat tanah sebagaimana dimanatkan dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
“Pemkab Belu siap membantu memberi dukungan dalam memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memiliki persyaratan,” ujar Agus.
Kesempatan itu, Kepala BPN Belu Ludgardis Blitanagy mengatakan, kegiatan Redistribusi tanah tahun anggaran 2022 di Kabupaten Belu telah dilaksanakan pada 8 desa yang tersebar di 3 Kecamatan Kabupaten Belu.
Diutarakan, kedelapan Desa dimaksud antara lain, Desa Renrua, Desa Mandeu Raimanus dan Desa Faturika (Kecamatan Raimanuk), Desa Fooeka, Desa Nanaet dan Desa Nanaenoe (Kecamatan Nanaet Duabesi), Desa Maumutin (Kecamatan Raihat).
Melalui tahapan penyuluhan yang telah dilaksanakan pada 5 Januari hingga 7 Januari 2022, dilanjutkan tanggal 17- 18 Februari 2022 dan 15 Juli 2022. Inventarisasi dan identifikasi serta pengumuman dan pemetaan yang telah dilaksanakan sejak 10 Januari 2022 hingga 29 Juli 2022 dan Penelitian lapangan yang telah dilaksanakan pada 3 Agustus 2022 hingga 15 Agustus 2022.
“Hasil pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah TA. 2022 di Kab. Belu dengan target 1.500 bidang pada 8 desa di 3 kecamatan yang terealisasi sebanyak 1.500 bidang dengan luasan bidang yang terukur seluas 3.014.870 m2 (301,487 Ha) dengan jumlah calon subjek sebanyak 1.308 jiwa,” ungkap Ludgardis.
Disaksikan media, akhir kegiatan sidang tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kegiatan Redistribusi Tanah oleh Bupati Belu serta peserta yang hadir.