Lagi, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Dana Desa Baudaok
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Lagi, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menetapkan satu tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa Baudaok, Kecamatan Laisolat, Kabupaten Belu, Jumat (6/7/2018) siang pukul 10.30 Wita.
Setelah melalui rangkain pemeriksaan penyidik Jaksa akhirnya menetapkan SJM sebagai tersangka. Penetapan SJM selaku pelaksana pengadaan ternak sapi yang menggunakan dana Desa tahun anggaran 2016 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Rivo Medellu melalui Kasi Pidsus Kejari, Danny Agusta Salmun kepada media saat dihubungi media di Kantor, Jumat (6/7/2018).
Menurut Danny, yang bersangkutan selaku pengadaan tidak mekaksanakan kewajibannya membeli sapi senilai Rp 96 juta setelah menerima uang tersebut.
Dijelaskan, sesuai bukti yang ada, keterangan saksi alat bukti surat yang bersangkutan menerima uang Rp 96 juta. Tapi beliau mengaku hanya menerima uang dalam jumlah berbeda yakni Rp 90 juta.
“Sementara barang bukti kami dapat uang Rp 96 juta untuk pengadaan 18 ekor sapi,” papar dia.
Sebelum ditetapkan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan sebagai saksi tambahan. Sesuai panggilan, pemeriksaan dari jam setengah sembilan sampai jam sembilan.
“Selanjutnya jam setengah sepuluh kita lakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Atambua sampai jam setengah sebelas dan kembali kita periksa sebagai tersangka lalu ditahan dan dititipkan di Rutan Atambua,” urai Danny.
Tambah dia, yang bersangkutan dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman pidana pasal 2 paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar.
“Pasal yang dikenakan sama dengan tiga aparat Desa Baudaok yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kemarin. Kita masih lihat dulu perkembangan hari ini. Setelah ini kita akan intens untuk merampungkan berkas,” pungkas Danny.
Diberitakan sebelumnya, terlebih dahulu tim penyidik Kejari Belu telah menetapkan Kades Baudaok, Bendahara dan TPK sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Desa Baudaok dan ditahan di Lapas Atambua.
Ketiga aparat Desa Baudaok diduga terjerat kasus korupsi dana desa Baudaok selama tiga tahun anggaran sejak tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 senilai Rp 3 M lebih.
Berdasarkan hasil perhitungan tim auditor resmi Pemerintah Kabupaten Belu (Inspektorat) nilai uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum (korupsi) senilai Rp 1,20 miliar.

