DPRD Sesalkan Zonasi PPDB Yang Ditetapkan Pemerintah
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Sistim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/SMK, dan SMP di Kota Kupang menuai protes dari DPRD Kota Kupang. Pasalnya zonasi wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah bukan berdasarkan radius tempat tinggal sekolah yang dituju para siswa, tetapi zonasi ditetapkan berdasarkan domisili di kecamatam terdekat.
“Sistim zonasi seperti ini yang menjadi masalah. Pemerintah tidak bisa menetapkan zonasi seperti ini, karena hanya menimbulkan masalah baru,” kata Anggota DPRD Kota Kupang, Jerry Anton Pingak kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Kupang,” Selasa (03/07/2018).
Menurut Pingak sistim zonasi dengan menetapkan penerimaan berdasarkan wilayah kecamatan, maka para siswa yang berdomisili di Kecamatan Kota Raja paling dirugikan sebab diwilayah tersebut tidak ada satupun SMA Negeri.
Selain itu hanya ada SMP negeri di wilayah kecamatan Kota Raja. Namun ada beberapa sekolah seperti SMA 1, SMK 1, SMPN 2, SMPN 1, yang lokasinya berada di Kecamatan Oebobo, tapi lokasi gedung sekolah berbatasan dengan Kecamatan Kota Raja.
Uniknya para siswa yang berdomisili di Kelurahan Fontein, Kuanino, dan Nunleu yang hanya berjarak 500 meter dari gedung sekolah tersebut tidak diterima oleh sistim, karena masuk dalam wilayah Kecamatan Kota Raja. Sedangkan siswa yang berdomisili di Kelurahan Liliba, Tuak Daun Merah (TDM) yang jaraknya bisa mencapai 8 kilometer dari SMA I, SMK 1, maupun SMPN I dan SMPN II dapat diterima oleh sistim karema masuk dalam Kecamatan Oebobo yang ditetapkan sebagai zona 1.
“Pembagian zona seperti ini terasa kurang adil karena para siswa yang berada di Kecamatan Kota Raja kesulitan diterima pada sekolah yang berada sangat dekat dengan tempat domisili mereka,” kata Pingak.
Seharusnya kata Pingak, penetapan Zonasi untuk PPDB tidak berdasarkan Kecamata, tetapi harus memakai sistim radius terdekat dari wilayak sekolah, agar siswa yang berdomisili dekat sekolah bisa dapat bersekolah dekat kediamannya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Kristian Saektu Baitanu, dengan sistim zonasi PPDB dengan membagi wilayah Kecamatan dirasa kurang adil karena ada beberapa kecamatan yang jumlahnya sedikit seperti kecamatan Kota Raja dan Kecamatan Kota Lama.
Dikedua kecamatan tersebut hanya ada satu sekolah Negeri yaitu SMK 2 di Kecamatan Kota Lama, dan SMPN 4 di Kecamatan Kota Raja. Oleh karena itu, dirinya sangat berharap pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Kota Kupang dapat mengubah penetapan zonasi berdasarkan wilayah kecamatan dan diganti dengan zonasi radius domisili terdekat dari sekolah.