Ini Alasan Kades Maudemu Tak Hadiri RDP Bersama DPR Belu
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi di DPRD Belu terkait beberapa permasalahan di Desa Maudemu, Kecamatan Lamaknen yang direncanakan Senin (28/5/2018) tidak dihadiri Kepala Desa Maudemu, Kitnardus Bau Kapa.
Adapun masalah tersebut terungkap pasca pengaduan oleh warga Desa Maudemu beberapa kali ke Kantor Dewan bahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, Timor Barat wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste.
Sesuai pantauan media, di kantor DPRD Belu, perwakilan masyarakat Desa Maudemu sejak pagi hari sudah berada di kantor DPR untuk mengikuti kegiatan RDP. Selain itu, sejumlah anggota Komisi I dan Komisi II DPR juga sudah menunggu sejak pagi, namun hingga pukul 12.40, kades Maudemu tidak kunjung datang.
Setelah itu perwakilan warga Maudemu didampingi Sekcam Lamaknen diterima lintas Komisi (Komisi I dan II) DPRD Belu dan Wakil Ketua II Dewan di ruang kerjanya.
Ketua Komisi I DPRD Belu, Marten Naibuti dihadapan warga menuturkan, ada kesalahan administrasi yang dilakukan di Sekretariat Dewan. Pasalnya surat undangan ke Kades Maudemu tidak diantar.
“Ternyata di Sekretariat tidak kirim surat. Sehingga dia tidak dapat informasi RDP bersama lintas Komisi hari ini,” jelas dia.
Terkait hal itu, Naibuti mengambil kesimpulan bahwa rapat dengar pendapat ditunda dan agendakan pertemuan atau rapat di Kantor Desa Maudemu pada Rabu tanggal 30 yang akan datang.
“Supaya jangan bikin cape warga Maudemu dan Pak Sekcam kami agendakan tanggal 30 rapat di Kantor Desa,” ujar Naibuti.
Sementara itu menurut pengakuan seorang warga dalam rapat itu, selain masalah yang diadukan, ada oknum perangkat desa juga yang menganiaya warga dan kasusnya sementara ditangani Polsek Lamaknen.
Lusianus Mali yang dihubungi terpisah media menyampaikan, rapat dengar pendapat ditunda oleh lintas Komisi ke hari Rabu tanggal 30 Mei lusa karena Kepala Desa tidak hadir.
“Menurut DPR, jika dalam rapat hari Rabu nanti Kades tidak hadir maka akan dijemput paksa,” ujar dia.
Jelas Lusi, kedatangan mereka ke DPR untuk mengawal sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan sang kades, namun meski sudah dua kali melaporkan ulang kades di Kejari namun hingga kini belum ditindaklanjuti.
“Beberapa laporan sudah kami sampaikan terkait rastra. Sudah dua kali kami ke Kejaksaan tapi belum ada tindak lanjut, karena itu kami desak melalui DPR,” terang dia.
Lanjut Lusi, sebelumnya dia menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di Desa Maudemu. Namun diganti oleh Kades secara sepihak pada 21 Februari 2018 lalu tanpa satu alasan pasti.

