Menelantar Bayi Hingga Tewas, Perempuan Ini Terancam Dihukum

Bagikan Artikel ini

Laporan Mohammad Habibudin
Waingapu, NTTOnlinenow.com – Seorang perempuan berinisial EYK (19) warga Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega menelantarkan dan menyembunyikan bayinya hingga tewas karna malu dengan perbuatan hasil hubungan gelapnya dengan seorang lelaki.

Kapolres Sumba Timur AKBP Victor MT Silalahi saat menggelar press conference Selasa (24/4/2018) kepada wartawan menjelaskan, tersangka EYK seorang perempuan belum mempunyai suami namun mempunyai bayi dari hasil hubungan gelapnya dengan seorang lelaki yang mengaku pacarnya.

“Jadi tersangka ini belum punya suami tapi punya bayi yang ia kandung, waktu ia hamil tersangka sembunyikan kehamilannya agar tidak diketahui kedua orang tua dan keluarganya,”kata AKBP Victor.

Menurutnya, saat tersangka melahirkan bayi malang itu disalah satu kebun miliknya tepatnya disamping rumah tersangka tanpa bantuan orang atau tenaga medis dengan jenis kelamin bayi laki-laki.

“Waktu tersangka melahirkan bayi itu di kebun miliknya, bayi itu tidak bersuara atau menangis sehingga tersangka anggap bayi itu sudah meninggal,”jelasnya.

Ia menambahkan, setelah melahirkan tersangka pergi membersihkan diri dan mengambil sebuah sarung lipat kemudian membungkus bayi tersebut yang katanya sudah meninggal lalu bayi itu disembunyikan diatas tumpukan kursi yang sudah dimasukan di dalam kardus didalam kamar.

“Saat tersangka sudah masukan bayi itu dalam dos kardus, tersangka telpon pacarnya yang katanya bayi tersebut sudah meninggal dan minta di doakan dan di dikuburkan di samping rumah tersangka,”tuturnya.

Lanjut AKBP Victor, perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar pasal 76 C junto pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.