Panwaslu Belu Rekomendasikan 1 ASN Langgar Netralitas

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Setelah melakukan serangkaian klarifikasi dan rapat pleno, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Belu merekomendasikan 1 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Belu.

Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Belu, Andreas Parera, Kamis (15/3/2018) di ruang kerjanya.

Menurut dia, seluruh rangkaian klasifikasi dan pleno terhadap HH oknum ASN telah dilakukan beberapa hari lalu dan diputuskan melanggar netralitas ASN.

“Sementara masih proses administrasi dan pleno setelah itu keluarkan rekomendasinya untuk diteruskan,” ujar dia.

Jelas Parera, dugaan sementara pelanggaran terhadap UUD ASN, maka Panwas melakukan rekomendasi kepada pihak berwenang pejabat pembina kepegawaian yakni Sekda Belu.
Tembusannya ke Mendagri, Menpan dan Komisi ASN.

“Itu prosedurnya, sesuai itu kami teruskan ke merek proses selanjutnya ditangan mereka. Kami hanya rekomendasikan saja, mereka yang beri sanksi,” tutur dia.

Dikatakan, oknum ASN HH terlibat politik dengan menghadiri kampnaye paket Cagun Beni Harman pada jam kerja ada di lokasi di rumah saudara kandungnya di Hakiwen.

“Panwas sempat menegur untuk oknum ASN meninggalkan lokasi, namun yang bersangkutan tidak indahkan teguran,”

Selain hadir di jam kerja, oknum ASN itu juga melakukan foto bersama dengan Paslon dan mengangkat tiga jari angka atau nomor urut Paslon tersebut. Sementara dalam peraturan Menpan soal ketentuan ASN tidak diperbolehkan.

Sementara itu kaitan kasus paket Wacagub Emi yang dilaporkan, Panwas masih mendalami klarifikasi pada hari ini. Oleh karena itu pihaknya belum mengetahui apakah itu terjadi kampanye atau tidak.

Lanjut Parera, yang jelas paket Emi masuk ke wilayah Haliwen dalam perjalanan menuju ke titik Desa Kabuna untuk kampanye tatap muka. Paket bisa kunjungi komunitas. “Yang kita cek, apakah di Puskesmas fasilitas negara itu ada poin atau tidak. Baru kita tentukan ada pelanggaran atau tidak,” pungkas dia.