Keluarga Esau Konay Percaya Polisi Bersikap Tegas Terkait Kasus Penyerobotan Tanah

Bagikan Artikel ini
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Keluarga almarhum Esau Konay percaya polisi akan bersikap tegas terhadap aksi penyerobotan tanah oleh sejumlah oknum tidak bertanggungjawab. Pasalnya, obyek tanah yang diperjualbelikan tersebut dalam penguasaan ahli waris dari almarhum Esau Konay dan almarhum Dominggus Konay.

“Kami percaya polisi akan mengambil tindakan tegas kepada oknum-oknum tak bertanggungjawab yang telah menjual menggunakan keputusan hukum yang palsu. Aksi penyerobotan tanah di Oesapa, Liliba dan Lasiana ini sudah kami laporkan ke Polda NTT dan Polres Kupang Kota,” kata Ferdinand Konay didampingi Tenny Konay selaku ahli waris dari almarhum Esau Konay dan almarhum Dominggus Konay kepada wartawan, Jumat (16/3/2018).

Ferdinand Konay yang adalah anak pertama almarhum Esau Konay dan kakak dari almarhum Dominggus Konay menyebut aksi penyerobotan tanah dilakukan oleh tiga kelompok. Kelompok pertama adalah Yohanes Nixon Lily cs, Piter Konay alias Piter Yohanes cs dan keluarga Kolloh cs.

Atas aksi penyerobotan tersebut, kata Ferdinan Konay dan Tenny Konay, pihaknya sudah membuka laporan ke Polda NTT dan Polres Kupang. Sayangnya, hingga kini para pelaku penyerobotan masih bebas melakukan aksinya sehingga sempat terjadi beberapa aksi penganiayaan dan pengrusakan.

“Tanah itu adalah milik kami. Saat kami mau melakukan pengosongan, oleh oknum-oknum tak bertanggungjwab ini malah kami yang dilaporkan melakukan penyerobotan. Kami sempat diperiksa dan dimintai keterangan di polisi,” kata Ferdinan dan Tenny keheranan.

Sejauh ini, kata Ferdinan dan Tenny, pihaknya masih menunggu ketegasan aparat kepolisian dalam menindak tegas oknum-oknum tak bertanggungjawab yang melakukan penyerobotan.

Baik Ferdinan dan Tenny merasa heran terkait kasus penyerobotan yang sudah dilaporkan ke polisi. Pasalnya, salah satu pelaku yaitu Yohanes Nikxon Lily alias Nikson Lily telah dijatuhi vonis hakim PN Kupang dalam kasus penyerobotan namun dibiarkan mengulangi perbuatannya.

Putusan PN Kupang nomor: 13/Pid.CP/2017/PN.KPG dengan majelis hakim Prasetio Utomo memvonis Yohanes Nikson Lili alias Nixon Lili dengan pidana kurungan 15 hari kurungan. Nixon Lili terbukti melanggar pasal 2 Undang Undang Nomor 51 PRP/960 dan pasal 214 KUHP.

Ferdinan dan Tenny mempersilahkan oknum-oknum yang melakukan aksi penyerobotan menempuh upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke pengadilan. Bukan malah melakukan aksi penyerobotan atas lahan milik orang lain yang sudah memiliki kekuatan hukum.

“Negara kita adalah negara hukum. Kita patuh dan taat kepada hukum. Kalau sekarang kami belum turun ke lokasi untuk membongkar bangunan di atas tanah yang diserobot karena kami maasih percaya polisi. Tapi kami juga punya batas kesabaran,” tegas Tenny yang adalah anak ke-8 dari almarhum Esau Konay dan adik dari almarhum Dominggus Konay.