Gubernur Serahkan LKPJ Akhir Masa Jabatan ke DPRD NTT
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya, pada Jumat (9/3/2018) pagi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan tahun 2013-2016 dalam sidang paripurna DPRD NTT.
Selain penyerahan LKPJ akhir masa jabatan gubernur, sekaligus diagendakan pengesahan dan penetapan keputusan DPRD NTT tentang pembentukan panitia khusus (Pansus) pembahasan LKPJ akhir masa jabatan Gubernur NTT.
LKPJ akhir masa jabatan Gubernur NTT, diserahkan Gubernur Frans Lebu Raya kepada Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno untuk dibahas lebih lanjut di tingkat komisi-komisi DPRD NTT. Turut menyaksikan penyerahan LKPJ itu, diantaranya Wakil Ketua DPRD NTT, Gabriel Beri Bina dan Alex Ofong. Juga anggota DPRD NTT, pimpinan perangkat daerah lingkup Setda NTT dan kelompok pakar dari berbagai disiplin ilmu.
Gubernur Frans Lebu Raya, mengatakan LKPJ ini bersifat progress report dan ringkasan dari LKPJ tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan mekanisme penyusunan berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Lebu Raya mengatakan, LKPJ akhir masa jabatan Gubernur NTT tahun 2013-2016 mengacu pada agenda pembangunan daerah provinsi NTT tahun 2013-2018 yang meliputi peningkatan kualitas pendidikan, kepemudaan dan keolahragaan, pembangunan kesehatan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan pembangunan pariwisata. Serta pembenahan sistem hukum dan birokrasi daerah.
Selain itu, lanjut dia, percepatan pembangunan infrastruktur berbasis tata ruang dan lingkungan hidup, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pembangunan perikanan dan kelautan, penanggulangan kemiskinan, serta pembangunan daerah perbatasan, kepulauan dan daerah rawan bencana.
Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno mengatakan Undang-undang nomor: 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor: 3 tahun 2007 mengamanatkan, gubernur berkewajiban menyampaikan LKPJ akhir masa jabatan kepada DPRD provinsi yang memuat implementasi pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat selama lima tahun.
Wakil Ketua DPRD NTT, Gabriel Beri Bina berpendapat bahwa LKPJ ini kendati secara materi sebagai LKPJ tahunan, namun berkaitan dengan akhir masa kepemimpinan Gubernur Frans Lebu Raya maka diharapkan dalam pembahasannya bisa dirangkai dengan perjalanan pemerintahan selama lima tahun terakhir.
“Lewat pembahasan LKPJ akhir masa jabatan ini nantinya pihak DPRD bisa melahirkan satu rekomendasi sebagai acuan bagi kepemimpinan berikut terkait program-program penting yang perlu dilanjutkan. Sehingga kita libatkan kelompok pakar untuk mengkajinya di tingkat komisi-komisi,” ujarnya.