Pemkot Tidak Lagi Gunakan Kuasa Hukum Dengan Kontrak Lima Tahunan
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Ditahun 2018 Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tidak lagi menggunakan jasa pengacara/kuasa hukum yang permanen selama lima tahun dengan alasan penghematan biaya. Sebelumnya, pemerintah selalu menggunakan jasa kuasa hukum untuk membela pemerintah dalam setiap perkara, dan para kuasa hukum selalu diikat dengan Kontrak selam lima tahun.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Alan Girsang saat ditemui di kantornya, Jumad (2/3/2018) mengatakan, penggunaan jasa pengacara oleh Pemkot kini sudah diubah dari mekanisme sebelumnya.
“Pak Wali sudah ubah kebijakan ini, jadi kontrak pengacaranya hanya ketika ada kasus,” katanya.
Dijelaskannya, sebelumnya Pemkot telah melakukan kontrak dengan salah satu lembaga bantuan hukum selama lima tahun.
Namun, katanya, dengan perubahan kebijakan ini, maka mekanisme perjanjian kerja sama (PKS) diperbaharui setiap tahun dan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di bagian Hukum.
“Kalau dulu hanya dengan satu lembaga saja selama lima tahun dengan setiap tahun perbaharui administrasinya seperti PKS,” sebutnya.
Menurutnya, Kebijakan Walikota tahun 2018 ini, telah ditentukan mekanisme baru untuk sistem penggunaan jasa dengan berganti-ganti pengacara.
“Sekarang sudah diubah dengan cara gantian pengacara, bukan satu lembaga saja,” sebutnya.
Dikatakannnya, sistem pergantian jasa pengacara disesuaikan dengan kasus yang terjadi. Alasannnya, agar setiap pengacara menangani kasus sesuai latar belakang ilmu.
“Pak Wali mau, ketika ada kasus baru kita hubungi pengacara dan yang menangani kuasa hukum yang memiliki latar belakang sesuai kasus yang terjadi agar lebih efisien,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam tahun ini, Walikota Kupang sudah mengeluarkan 4 SK untuk penangan empat perkara perdata dan tata usaha negara dan kasus yang terjadi di ruang Wakil Walikota Kupang.
“Sekarang SK penunjukan dibuat sesuai nomor perkara dan yang menagani sekarang adalah Nikolaus Kelomi dan Novan Manafe,” sebutnya.
Ditanya alokasi anggaran untuk pembiayaan honor jasa pengacara di tahun 2018, Girsang mengatakan tak tahu persis, namun alokasi anggaran dipersiapkan untuk 10 perkara.
“Kita hanya alokasi anggaran untuk 10 perkara, 8 perkara sudah dialokasikan dianggaran murni sedangkan dua biasanya pada perubahan anggaran,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Padron Paulus mengatakan persiapan anggaran untuk biaya persiapan jasa pengacara secara aturan diizinkan, sehingga komisi I telah mengetahui dan menyetujuinya.
“Ada aturannnya sebagai dasar hukum, sehingga dialokasikan anggaran untuk itu,” sebutnya.