Kaitan Layanan Kesehatan, Ibu Anak Kembar Ini Ngadu ke DPRD Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Lamberta Liuk warga Dusun Boraktetuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan RI-Timor Leste mendatangi gedung DPRD Belu, Rabu (21/2/2018).

Sambil menggendong buah hatinya, Lamberta diterima oleh Wakil Ketua DPRD Belu Jeremias Junior Manek di ruang lobi Dewan. Dia mengadukan soal pembayaran biaya usai melahirkan anak kembar di RSUD Mgr Gabriel Manek tanggal 17 Oktober 2016 lalu.

“Saya ada kartu KIS tapi habis melahirkan anak di rumah sakit umum disuruh bayar. Saya bayar hampir dua juta rupiah. Padahal yang punya kartu KIS berobat gratis, tapi saya disuruh membayar dan ini kartu KIS keluarga kami,” beber Liuk sambil tunjukan selembar kartu KIS kepada awak media.

Lebih lanjut, Isteri Fernandes Morui itu menunjukan juga bukti pembayaran (kwitansi) biaya pengobatan saat menjalani perawatan di rumah sakit umum. Sesuai angka nominal yang tertera pada sejumlah bukti pembayaran pengobatan mencapai Rp.1.867.000.

Selain itu, Ibu anak kembar itu juga mempersoalkan masalah perhatian Dinas Kesehatan kepada dua anak kembarnya pasca menjalani perawatan medis di rumah sakit. Pasalnya dua bayi kembarnya lahir dalam kondisi buruk selama ini tidak mendapat perhatian kesehatan layaknya balita gizi buruk lain.

Tidak saja itu, Liuk juga menyesalkan petugas medis yang salah menulis alamat lengkap kedua buah hatinya. Anak pertama bernama Ignasius Loyola Moruk, alamat di Wedomu, sedangkan anak kedua Fransiskus Asisi Moruk beralamat di Manleten.

“Harusnya sesuai alamat rumah kami di Boraktetuk. Tapi ini tidak sesuai, sehingga setiap bantuan untuk anak saya yang masuk kategori gizi buruk tidak sampai di rumah karena dikirim langsung ke Wedomu dan Manleten,” ujar dia.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua II DPRD Belu, Jeremias Manek Junior berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas teknis guna menyelesaikan persoalan yang dialami.

“Ini masalah masyarakat kecil yang harus segera tuntaskan. Saya akan segera komunikasikan dengan Pemerintah melalui Dinas Kesehatan agar masalahnya segera diselesaikan juga benahi kekurangan pelayanan bagi pasien,” kata Junior.

Terpisah Direktur Rumah Sakit Gabriel Manek, Ansila Muti yang dikonfirmasi media membantah tudingan ibu anak kembar peserta KIS yang dikenakan biaya persalinan usai menjalankan pelayanan kesehatan seperti diadukan ke DPRD Belu.

Jelas dia, pengaduan Ibu tersebut bukan baru kali ini tapi sudah sering sejak tahun lalu. Bahkan pengaduannya sempat sampai ke Bupati dan sudah kita jelaskan, kita tidak mungkin melakukan di luar aturan.

“Kan kwintasi pembayaran itu memang secara persyaratan dia membayar tidak bisa tunjukan kartu KIS. Tapi saat itu tidak ada kartunya dan kartu KIS itukan harus dibuktikan apakah memang berlaku atau tidak, dan buktikan itu harus diaplikasi, jadi BPJS yang mengecek,” terang Ansila.