Rekam Jejak Bupati Nagekeo, Ende dan Sikka Perlu Diselidiki KPK
Laporan Marten Don
Ruteng, NTTOnlinenow.com – Menanggapi himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelang Pilkada 2018, masyarakat diminta untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan dugaan terjadinya politik uang dalam Pilkada 2018 serta rekam jejak dan latar belakang para calon Kepala Daerah.
Ketua TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Salestinus kepada Wartawan, Kamis, 11 Januari 2018, melalui pesan WhatsAppnya, mengatakan himbauan KPK ini harus direspons secara baik dan positif oleh masyarakat. Yang dimaksud KPK dalam hal ini adalah mengawasi dan melaporkan Penyelenggara Negara terutama Incumben (Gubernur, Bupati dan Walikota bahkan Anggota DPR RI) yang mengikuti kembali pencalonan sebagai Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati periode 2018, terang Salestinus.
Menurut TPDI sendiri, 3 (tiga) Bupati di NTT yang perlu diawasi rekam jejak dan perilakunya dalam mengikuti Pilkada 2018 ini, diantaranya, Bupati Nagekeo, Drs. Elias Jo, Bupati Ende, Ir. Marselinus Y.W Petu, dan Bupati Sikka, Drs. Yosef Ansar Rera, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang sudah dilaporkan ke KPK, karena LHKPN merupakan instrumen penting untuk menguji integritas moral, kejujuran dan kepatuhan yang bersangkutan dalam mengelola keuangan daerah.
Untuk Bupati Ngada, Elias Jo, masyarakat dapat meminta foto copy LHKPN atasnama, Elias Jo di KPK untuk menelusuri kebenaran isi LHKPN-nya, apakah sudah diisi dengan jujur atau tidak didalam LHKPN dimaksud.
LHKPN pada periode sebelumnya perlu didapatkan guna membandingkan apakah terdapat lonjakan penambahan kekayaan yang berlebihan pada periode pertama 5 (lima) tahunan menjadi Bupati, termasuk penambahan harta kekayaan di tempat-tempat lain yang tidak dilaporkan.
Dengan perbandingan jumlah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN lama dan LHKPN saat ini, akan memudahkan penelusuran terhadap kekayaan yang dilaporkan dan yang tidak dilaporkan, sehingga hal itu menjadi dasar untuk menduga guna dilakukan sebuah penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.
Selain itu, Bupati Elias Jo, akan menghadapi kasus pembelian tanah untuk pembangunan Gedung DPRD Nagekeo, oleh karena saat ini Pemda Nagekeo telah dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA), disertai dengan perintah pembongkaran bangunan Gedung DPRD Kabupaten Nagekeo, maka peristiwa ini sudah masuk dalam kategori “Tindak Pidana Korupsi”, karena sudah ada Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian Negara, tinggal KPK menyelidiki siapa sebagai pelaku yang bertanggung jawab. Hal ini tentu menunggu waktu, KPK akan meminta pertanggung jawaban secara pidana korupsi terhadap Bupati Elias Jo.
Untuk, Bupati Ende, Marselinus Y. W Petu, pengawasan dan pelaporan ke KPK terkait dengan LHKPN-nya selaku Bupati Ende. Selain karena Incumben, juga melalui LHKPN masyarakat dapat menyelidiki kebenaran isi LHKPN, apakah diisi secara jujur atau berbohong dan apakah jumlah kekayaan yang dimiliki bersumber dari pendapatan yang sah atau hasil dari KKN. Melakukan perbandingan dengan LHKPN periode sebelumnya juga sangat penting.
Baca juga : TPDI Pertanyakan Jabatan Kanit Tipikor Polres Mabar
Selain itu soal kroni-kroni yang disebut-sebut sebagai jaringan dinasti korupsi Bupati Ende, perlu segera dilaporkan ke KPK, sehinga himbauan KPK agar masyarakat melapor dapat bermanfaan dalam pikada 2018 untuk melahirkan Gubernur dan Bupati yang berintegritas moral, lanjutnya.
Aspek lain yang perlu diselidiki yaitu, adanya upaya untuk menguasai semua Partai Politik setempat, agar ketika Pilkada berlangsung yang bersangkutan hanya berhadapan dengan melawan Kotak Suara yang kosong.
Ini perlu didalami melalui sebuah Audit Investigatif, karena dengan penguasaan terhadap 7 (tujuh) Partai Politik untuk mengusung Paket Ir. Marsel Y.W Petu dalam Pilkada 2018, maka perlu diketahui, apa motif dibalik niat melawan kotak kosong itu. Apakah utk mempertahankan jaringan kroni-kroninya atau guna menutup jejak dugaan korupsi selama ini?
Selain itu untuk mengetahui apakah terjadi Politik Uang dalam mendapatkan SK parpol dukungan dari jumlah Parpol yang begitu banyak.
Jika terdapat bukti Politik Uang, maka harus diselidiki pula dari mana sumber uang untuk mendapatkan SK dukungan parpol pengusung yang begitu banyak itu, hingga melampaui jumlah kursi yang dibutuhkan secara normal bahkan menutup jalan bagi warga masyarakat lain yang hendak mengambil bagian dalam pencalonan pilkada 2018.
Demikian pula dengan Bupati Sikka, Drs. Joseph Ansar Rera. Guna mengetahui Rekam Jejaknya, masyarakat perlu mendapatkan foto copy LHKPN-nya di KPK baik LHKPN pada periode 2018 maupun LHKPN 2013 untuk dilakukan perbandingan berapa lonjakan kekayaan yang dimimilikinya. Apakah terdapat penambahan yang mencurigakan atau penyusutan secara besar-besaran.
Begitu juga dengan penguasaan terhadap jumlah Partai Politik yang mengusungnya dalam pilkada, apakah terjadi Politik Uang atau tidak, karena dari berbagai sumber informasi bahwa beberapa Parpol menetapkan tarif harga kursi disetiap DPRD dengan angka ratusan juta rupiah per kursi untuk mendapatkan SK dukungan.
Jika terdapat bukti politik uang, maka yang perlu diselidiki dari mana asal usul uang itu, apakah dari tabungan pribadi atau uang itu sebagai sumbangan dari simpatisannya, tegas Salestinus.
Partisipasi dari masyarakat untuk memenuhi himbauan KPK, bertujuan agar Pilkada 2018 dapat menghasilkan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang bersih dan bebas KKN.
Oleh karena itu TPDI meminta agar masyarakat yang memiliki informasi tentang rekam jejak dan harta kekayaan para bakal calon/calon Gubernur, Bupati dan Walikota, segera menginformasikan kepada KPK, sehingga semua informasi itu akan berguna dalam menciptakan pemerintahan yang bersih melalui sebuah proses hukum.