Polisi Tetapkan Dua Tersangka Truk Bermuatan BBM dan Tembakau Tanpa Dokumen
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kepolisian Resor (Polres) Belu menetapkan dua orang tersangka terkait kasus truk bermuatan BBM dan tembakau sek tanpa dokumen resmi yakni pemilik kendaraan berinisial YL (33) dan sopir truk FB (26).
Demikian Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan melalui Kanit Tipiter Polres Belu, IPDA I Ketut Rai Artika kepada NTTOnlinenow.com di Mapolres, Sabtu (30/12/2017).
Menurut Artika, kedua tersangka ditetapkan terkait penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi Pemerintah tanpa ijin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 subsider pasal 53 huruf b dan d UU RI no. 22 tahun 2001 tentang migas.
“Kita sudah ambil saksi penangkap lima orang dan pemilik kendaraan. Hari ini sopir truk serahkan diri dan sudah kita ambil keterangan,” ujar dia.
Baca juga : Polisi Amankan Truk Bermuatan BBM Yang Ditahan Warga Perbatasan Dilumil
Pantauan media, barang bukti satu unit kendaraan dimp truk canter dengan nopol DH 8412 EA terparkir di halaman depan Kantor Reskrim Polres Belu. Saat dibuka terpal oleh petugas, nampak tumpukan dos berisi tembakau sek 38 dos dan BBM yang dikemas dalam jerigen berukuran 35 liter sebanyak 37 buah.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Polres Belu mengamankan satu unit kendaraan dump truk bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta tembakau sek setelah ditahan warga Dilumil di perbatasan Belu-Timor Leste.
Truk ditahan pada Kamis (28/12/2017) malam. Warga menduga mobil itu hendak menyelundupkan barang-barang ke negara Timor Leste melalui perbatasan Dilumil, Desa Lamaksanulu, Kecamatan Lamaknen.
Sebelum melintas ke Timor Leste, warga yang menahan truk langsung memeriksa karena curiga dengan isi dibalik terpal dan ternyata ditemukan barang-barang seperti tembakau sek, bahan bakar minyak (BBM) yang dikemas dalam jerigen berukuran besar.
Informasi truk tersebut berawal dari warga bahwa adanya pengangkutan BBM tanpa dilengkapi dokumen bertempat di Dusun Nakalolo, Desa Aitoun, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu.

