Polisi Amankan Truk Bermuatan BBM Yang Ditahan Warga Perbatasan Dilumil

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kepolisian Resor (Polres) Belu mengamankan satu unit kendaraan dump truk bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta tembakau setelah ditahan warga Dilumil di perbatasan Belu-Timor Leste.

Informasi yang berhasil dihimpun, kendaraan truk berwarna kuning dengan nopol DH 8412 EA ditahan Kamis (28/12/2017) malam. Warga menduga mobil itu hendak menyelundupkan barang-barang ke negara Timor Leste melalui perbatasan Dilumil, Desa Lamaksanulu, Kecamatan Lamaknen.

Ketika mobil ditahan sebelum melintas ke Timor Leste, warga yang memeriksa karena curiga dengan isi dibalik terpal ternyata menemukan barang-barang seperti tembakau, bahan bakar minyak (BBM) yang dikemas dalam jeriken berukuran besar dan petasan.

Disaksikan NTTOnlinenow.com, Jumat (29/12/2017) mobil dump truck tersebut terparkir di halaman ruangan Reskrim Mapolres Belu. Tampak sebuah terpal berwarna biru diikat menutupi bak kendaraan truk tersebut. Sehingga tidak bisa diketahui berapa banyak barangnya.

Terpisah Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan melalui Kanit Tipiter, IPDA I Ketut Rai Artika yang dikonfirmasi media membenarkan adanya satu unit mobil truk bermuatan BBM dan tembakau sek yang diamankan pasca ditahan warga di perbatasan Dilumil.

Baca juga : Staf Dishub Belu Ditemukan Tak Bernyawa di Kantor Terminal Naresa

Informasi truk tersebut berawal dari warga bahwa adanya pengangkutan BBM tanpa dilengkapi dokumen bertempat di Dusun Nakalolo, Desa Aitoun, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu. Pemilik barang tersebut atas nama Yoseph Liunome.

“Mendapat info itu Anggota Polres Belu langsung datangi TKP. Di TKP ditemukan 1 unit dump truk warna kuning DH 8414 EA. Truk itu bermuatan 37 jerigen BBM jenis Bensin serta 38 dos tembakau sek,” sebut Artika.

Dikatakan, dalam rangka pergantian tahun baru sesuai instruksi Kapolda meningkatkan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan(K2YD) dengan bentuk melaksanakan razia dan monitoring situasi Kamtibmas dan penyuluhan.

Penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi Pemerintah tanpa ijin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 subsider pasal 53 huruf b dan d UU RI no. 22 thn 2001 tentang migas.

“Pada giat K2YD inilah kita menggagalkan upaya penyelundupan BBM yg tentunya bekerja sama dengan unsur TNI dan masyarakat. Barang bukti sudah diamankan, kita sedang lakukan periksa tiga orang saksi dan memeriksa satu tersangka,” ujar dia.