P2TP2A Berperan Menangani Kasus Perempuan dan Anak

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang dibentuk memiliki peran penting dalam perlindungan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Belu.

Demikian Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Belu, Ny Lidwina Vivi Ng Lay dalam pembentukan P2TP2A di gedung Betelalenok, Kamis (16/11/2017).

Diengan keberadaan P2TP2A bisa mengatasi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Belu yang berbatasan dengan negara Timor Leste. Oleh karena itu tupoksi yang ada harus dipahami betul para pengurus.

“Kita harapkan kasus kekerasan yang dapat diatasi, dan Pemerintah melalui Bupati mendukung penuh pembentukan lembaga ini,” ucap Vivi Lily.

Selain itu, kerjasama dengan penegak hukum sebagaimana di pihak penegak itu harus ada orang khusus. Pasalnya anak-anak sangat sensitif demikian juga ibu-ibu, apalagi sedang mengalami kasus karena itu butuh penegak hukum yang benar.

“Tidak boleh keluar dari visi besar itu, karena persoalan perempuan dan anak merupakan hal sensitif. Jangan sampai terjadi trauma yang dialami korban tatkala kita beri pelayanan kepada korban kekerasaan,” kata dia.

Baca juga : Tokoh Adat Dua Negara Sepakat Akhiri Sengketa Batas Naktuka-Oecusse

Selain itu, diharapkan peran media massa untuk mendukung tugas-tugas pemberdayaan dan perlindungan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak. “Media harus sensitif gender dan perlu hindari informasi yang bias gender,” pinta Vivi Lay.

Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belu, Joice Manek mengatakan pembentukan P2TP2A di Belu penting dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Lembaga P2TP2A untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. Karena itu P2TP2A perlu bekerja dan jangan sekedar nama,” tandas dia.

Selama ini penanganan kasus-kasus kekerasaan perempuan dan anak dilakukan Center Rumah Aman. Sedangkan pemberdayaan dilakukan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) baik lokal, nasional maupun internasional.

“Tugasnya adalah memfasilitasi perlindungan dan kebutuhan perempuan dan anak. P2TP2A akan lebih fokus pada penanganan korban kekerasaan perempuan dan anak-anak,” kata Manek.

Jelas dia, lembaga yang dibentuk ini memiliki peran dalam upaya pencegahan, pelayanan dan rehabilitasi. Tugas pencegahan meliputi kegiatan sosialisasi, advokasi, penyuluhan dan publikasi. Tugas pelayanan yang dilakukan adalah kesehatan, hukum, bimbingan dan konseling.

Sementara tugas rehabilitasi adalah pendampingan psikologis, mental dan sosial. Untuk itu, personil yang dipercayakan untuk memenuhi formasi P2TP2A. “Personel di lembaga ini perlu memiliki minat dalam pelayanan kepada kebutuhan perempuan dan anak, berjiwa sosial dan jangan hanya sebatas nama,” ujar mantan Dirut RSUD Mgr Gabriel Manek itu.