Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang, Daud Djira mengaku, proses investigasi terhadap Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam ruang Wakil Walikota Kupang Hermanus Man, pada kamis (02/11/2017) lalu tinggal menunggu petunjuk Sekretaris Daerah Kota Kupang Bernadus Benu.
“Investigasi terhadap kasus diruang kerja Wakil Walikota Kupang, yang melibatkan dua ASN atas nama Jovid Tonubesi dan Adipapa Pally tinggal menunggu keputusan dari Sekda,” kata Djirah di Balai Kota, Rabu, (8/11/2017).
Dikatakan, saat ini Jovid Tonubesi bertugas di bagian Protokol Setda Kota Kupang, sedangkan Adipapa Palli bertugas di Dinas Sosial Kota Kupang, dan Keduanya terlibat dalam insiden di ruangkerja Wakil Walikota sesuai yang tampak dalam video, yang sudah tersebar luas dimasyarakat.
Menurut Daud Djira, saat ini proses administrasi untuk pembentukkan tim investivigasi yang terdiri dari unsur BKD, pimpinan instansi dari oknum yang terlibat, dan unsur pengawasan dari inspektorat masih menunggu tandatangan Sekda.
Surat tersebut, Lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari surat perintah Walikota Kupang yang ditujukkan ke BKD.
Ia menjelaskan, jika surat administrasi untuk penunjukkan tim investigasi, penetapan, serta pelaksanaan waktu pemeriksaan sudah ditandatangani oleh Sekda, maka dalam waktu dekat, investigasi terhadap kedua ASN yang membentak Wakil Walikota sudah bisa dilaksanakan.
“Kalau sudah ditandatangani Sekda, maka kami mulai melakukan Investigasi,” sebutnya.
Daud Djira mengaku, berdasarkan hasil investigasi nantinya, maka pemerintah Kota Kupang akan mengambil keputusan untuk memberikan sanksi terhadap Jovid Tonubesi dan Adipapa Palli sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Apabila terbukti bersalah, maka akan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” demikian Daud.