Dinas Pertanian NTT Minta Tambah 10 Ribu Ton Pupuk
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Untuk mengantisipasi meningkatnya permintaan pupuk bersubsidi pada musim tanam November – Desember, Dinas Pertanian NTT meminta tambahan 10.000 ribu ton pupuk yang akan didistribusikan ke 22 kabupaten/ kota.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian NTT, Anis Tay Ruba kepada wartawan di Kupang, Kamis (2/11/2017).
Menurut Anis, permintaan tambahan ini karena kuota pupuk 2017 tinggal 30 persen dari total 48 ribu ton kuota tahun 2017 untuk NTT. Realisasi atas permintaan ini sangat bergantung pada kuota pupuk nasional.
“Kami sudah komunikasikan dengan Dirjen Ketahan Pangan, Kementerian Pertanian untuk tambahan kuota pupuk ini,” katanya.
Dia menjelaskan, jika permintaan tambahan ini malampaui kuota nasional, pemerintah tetap berupaya untuk memenuhinya. Pembayaran atas pembelian pupuk itu tetap bersumber dari Kementerian Pertanian yang diatur dengan mekanisme lain.
“Prinsipnya pemenuhan pupuk bersubsidi tidak boleh terganggu dengan alasan kuota sudah habis,” jelasnya.
Baca juga : Indonesia dan Australia Luncurkan Program INOVASI di NTT
Anis menyampaikan, untuk mengatasi kekurangan pupuk di beberapa kabupaten, pihaknya sudah melakukan realokasi dari kabupaten yang tingkat penyerapannya rendah. Namun kebijakan ini belum menjawabi pemenihan akan kebutuhan pupuk di daerah bersangkutan.
Terkait mekanisme pembelian pupuk bersubsidi, Anis menerangkan, berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Dalam RDKK itu, sudah disebutkan kebutuhan pupuk pada satu kelompok. Selanjutnya kelompok menyerahkan RDKK tersebut ke kios pupuk yang telah ditunjuk oleh produsen.
“Karena kebutuhan pupuk cukup banyak, diharapkan setiap kelompok harus membuat order sekitar satu sampai dua minggu sebelum dibeli,” terangnya.
Menyangkut mekanisme mendapatkan pupuk bersubsidi ini, Anis mengaku, pihak telah melakukan sosialisasi secara berjenjang, seperti dengan kepala dinas kabupaten dan para penyuluh pertanian.
Diharapkan, dengan sosialisasi itu para petani masuk dalam satu kelompok atau membentuk satu kelompok baru yang memiliki hamparan atau luas lahan tanam yang mencapai kurang lebih satu hektar.
“Kita melakukan penertiban pendistribusian pupik bersubsidi ini agar diberikan kepada orang yang berhak memperolehnya,” pungkasnya.

