Pemkot Kupang diminta Perhatikan Andalalin Ijin Usaha Restoran
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kota Kupang, dimasa kepemimpinan Walikota Kupang Jefri Riwu Kore diharapkan memperhatikan ijin menyangkut analisis dampak Lalu lintas (Andalalin) dari sebuah tempat usaha, semisal hotel, restoran, maupun tempat hiburan, diruas jalan yang padat arus lalu lintasnya. Pasalnya selama ini dinas terkait yang mengurus perijinan, terutama menyangkut dampak arus lalulintas tidak memperhatikannya dampak dengan baik, sehingga terjadi kemacetan dimana-mana
Demikian dikatakan Anggota DPRD Kota Kupang Adrianus Talli kepada wartawan, Rabu (25/10/2017) di Gedung DPRD Kota Kupang.
Adi mengatakan, selama ini pemerintah Kota Kupang lewat dinas perhubungan tidak mengkaji dengan baik soal dampak lalu lintas sebelum mengeluarkan ijin usaha bagi restoran yang sering dijadikan tempat acara nikah. Banyak restoran dengan kapasitas ruangan yang besar, dijalan Timor Raya, namun tidak sertai lahan parkir yang memadai, sehingga mobil-mobil yang diparkir langsung diruas jalan menyebabkan kemacetan.
“Bagaimana bisa rentoran yang punya kapasitas ruangan besar tapi hanya punya lahan parkir yang sangat kecil. Kita tahu bersama bahwa pertumbuhan kendaraan sangat pesat, tidak dibarengi dengan penambahan jalur alternatif sehingga kemacetan sering terjadi jika ada acara dibeberapa restoran yang terdapat di Jalan Timor Raya,” Ujarnya.
Baca juga : Bawaslu NTT Luncurkan Pusat Pengawasan Paritisipasitif
Selain itu, Adi juga meminta perhatian dari dinas perhubungan maupun Sat Pol PP soal aktifitas bongkar muat barang pada siang hari oleh para pemilik toko bangunan diruas jalan Sudirman, yang sering membuat kemacetan. Menurutnya sudah ada peraturan walikota tentang aktifitas bongkar muat barang yang hanya dilakukan pada malam hari saja, namun sesuai kenyataan lapangan, aktifitas bongkar muat dilakukan kapan saja tanpa mengenal waktu.
Oleh karena itu, Talli sangat mengharapkan sikap tegas dari pemerintah, terutama soal mengeluarkan ijin usaha dipusat keramaian yang padat arus lalulintasnya, maupun soal aktifitas bongkar muat bahan bangunan, di Jalan Sudirman.
“Kalau kita mau mengeluarkan ijin bagi suatu tempat usaha, harus ada analisis dahulu terhadap dampak lalulintas serta dampak lainnya. Kalau hanya mengeluarkan ijin tanpa memperhatikan aspel lainnya, saya yakin dalam kurun beberapa tahun kedepan tingkat kemacetan pasti semakin tinggi,” Katanya