Pengelola Parkiran di Kota Kupang Harus Kantongi Izin Dishub
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Maraknya pungutan parkiran di wilayah Kelurahan Fatululi oleh oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan dengan bermodalkan pluitan, Lurah Fatululi, Ricardo Z.Therik senantiasa mengimbau para pengusaha yang mengelola jasa parkiran agar mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Kota Kupang, karena yang mempunyai kewenangan adalah Dinas Perhubungan.
kepada wartawan, di Kupang Therik menjelaskan, untuk para pengelola jasa parkiran yang ada di Kelurahan Fatululi harus mengantongi izin. Dengan demikian, para pengelola tersebut bisa terdata dengan baik.
Sebab, salah satu tujuan dari pendataan tersebut, yakni dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Saya harapkan kepada masyarakat agar dalam menjalankan usaha jasa parkiran harus memiliki izin dari Dinas Perhubungan, supaya tidak masuk kategori parkir liar,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah kelurahan sangat mengharapkan kerja sama yang baik dari para pengelola jasa parkiran agar dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Dengan demikian, pencapaian-pencapaian yang diinginkan oleh pemerintah dapat terwujud. “Saya sebagai lurah siap membantu Dinas Perhubungan Kota Kupang untuk bersama-sama turun ke lapangan untuk tertibkan semua parkiran yang ada di Kelurahan Fatululi,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Camat Oebobo, Bernadinus Mere k mengatakan, untuk area parkir di wilayah Kecamatan Oebobo, sejauh ini masih terkontrol dan sesuai dengan aturan dan terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Kupang.
Ia menjelaskan, petugas parkir belum dilengkapi dengan kelengkapan, seperti seragam. Selain itu, petugas parkir harus memberikan karcis agar pengguna jasa parkir tahu bahwa mereka adalah petugas parkir resmi.
Ia berharap, semua petugas parkir dapat mematuhi dan mau diatur oleh Dinas Perhubungan, agar dalam penataan parkir di Kota Kupang lebih terarah dan tertata secara baik.
Baca juga : Jembatan Palmerah Siap Dibangun Gunakan Dana Investasi Asing
Sementara, Camat Kota Lama, Semuel Messakh mengatakan, untuk masalah parkir di wilayah Kecamatan Kota Lama, sejauh ini masih terkontrol secara baik dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Yang menjadi kendala adalah masalah penataan parkir di area pasar Fatubesi.
Menurutnya, parkir di pasar masih terkesan semrawut. Karena masih banyak pengunjung yang belanja menggunakan kendaraan dan tidak parkir, sehingga mengakibatkan kemacetan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menata kembali parkir di area pasar Fatubesi, agar kendaraan yang masuk dan keluar dalam pasar bisa terarah dan tidak mengganggu lalu lintas,” katanya.
Ia berharap, dengan koordinasi dan tanggung jawab petugas parkir, maka semua masalah parkir pasti bisa terjawab dengan selalu mematuhi aturan yang berlaku.
Menurutnya, jika masalah parkir terutama tentang kelengkapan parkir seperti seragam dan karcis dipenuhi, maka masyarakat akan nyaman dan puas dengan pelayanan yang diberikan. Karena dengan melihat kelengkapan petugas parkir, tentunya masyarakat tahu bahwa parkir tersebut resmi terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Kupang.