Fraksi Keadilan dan Persatuan Tolak Rencana Pembangunan Gedung Kantor DPRD NTT
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Fraksi Keadilan dan Persatuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak menyetujui atau menolak rencana pembangunan gedung kantor DPRD NTT.
“Fraksi tidak setujui pembangunan kantor dewan ini karena gedung yang ada saat ini masih sangat representatif untuk digunakan,” demikian kata Juru Bicara Fraksi Keadilan dan Persatuan DPRD NTT, Jefry Unbanunaek saat menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Keadilan dan Persatuan pada Sidang Paripurna Dewan, Senin malam (2/10/2017).
Selain menyatakan tidak menyetujui rencana pembangunan gedung dewan dimaksud, pada kesempatan tersebut, Jefry juga mengingatkan pemerintah agar selalu siaga dalam menghadapi ancaman rawan pangan akibat kekeringan yang terjadi di NTT tahun 2017 ini.
“Karena itu, Fraksi Keadilan dan Persatuan mendorong Pemerintah Provinsi untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota agar dapat memperoleh data yang valid berkaitan dengan rawan pangan dan rawangan kekeringan untuk seluruh wilayah NTT,” katanya.
Jefry menyampaikan, terkait upaya peningkatan pendapatan daerah, Fraksi Keadilan dan Persatuan berpendapat bahwa pada masa yang akan datang, pemerintah perlu melakukan perubahan kebijakan umum pendapatan daerah antara lain melalui peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah.
“Pemerintah perlu melakukan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak dan atau wajib retribusi untuk memenuhi kewajibannya serta penyederhanaan prosedur pajak dan retribusi,” ujarnya.
Baca juga : IKA SMANSA 87 Berbagi Kasih Dengan Anak Panti Asuhan Nurusa’Adah
Pemerintah juga, lanjut Jefry, perlu melakukan reformasi dan restrukturisasi terhadap peraturan daerah tentang pendapatan daerah dengan melakukan kajian, evaluasi dan perubahan terhadap peraturan gubernur untuk disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta diselaraskan dengan kemampuan dan potensi masyarakat.
“Meningkatkan upaya penyederhanaan prosedur dan percepatan pelayanan perizinan investasi serta meningkatkan promosi potensi unggulan daerah untuk menarik investor,” ungkapnya.
Politisi muda dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ini menegaskan, dari sisi pendapatan, masyarakat sebagai warga negara yang telah memberikan legitimasi politik dan sebagai pembayar pajak dan retribusi memperoleh hak untuk mendapatkan pelayanan atas kepentingannya dan ikut mengawasi penggunaan uang tersebut.
“Oleh karena itu, Fraksi Keadilan dan Persatuan berpendapat bahwa pemerintah daerah juga perlu mengedepankan prinsip no tax without representation (tidak perlu membayar pajak, jika tidak ada representasi penggunaannya sesuai kebutuhan rakyat),” tegasnya.
Di penghujung penyampaian pendapat akhir fraksi, Jefry menyatakan, dengan semangat keadilan dan persatuan maka Fraksi Keadilan dan Persatuan menyatakan menerima Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.