Pemkot Berencana Bebaskan Lahan di Pantai Pasir Panjang Untuk Dijadikan RTH
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kota Kupang berencana membebaskan lahan milik warga yang terletak di pesisir Pantai, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama. Lahan yang akan menjadi prioritas untuk dibeli adalah lahan kosong yang terletak di Pinggir Jalan Timor Raya, tepatnya disebalah Pasar Ikan Felaleo, yang sering dijadikan tempat berolahraga (sepakbola) oleh masyarakat sekitar.
Demikian dikatakan Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore kepada wartawan, belum lama ini di ruangkerjanya.
Walikota mengatakan, inisiatif pemerintah untuk membebaskan lahan tersebut, karena pemerintah berniat memberikan ruang terbuka hijau bagi masyarakat.
Baca juga : Status Brigade Kupang Sehat Menjadi UPTD
“Hampir semua lahan milik pemerintah dari pesisir pantai Pasir Panjang hingga Kelapa Lima, telah disewakan kepada pihak ketiga dengan jang waktu penyewaan yang sangat panjang. Ruang terbuka untuk masyarakat sudah tidak ada lagi sehingga pemerintah berencana untuk membebaskan lahan tersebut,” ujarnya.
Menurut Walikota, rencana pembebasan tersebut, akan dimasukan dalam RPJMD, dan akan dibahas bersama DPRD, sehingga ketika rencana tersebut dibahas dan disetujui maka warga Kota Kupang akan mendapat lagi ruang terbuka yang lain, setelah lahan eks restoran Teluk Kupang telah dikembalikan oleh PT Suba Suka Go, untuk dijadikan kawasan terbuka.
“Sebagai Walikota saya berniat untuk terus menyiapkan kawasan terbuka hijau untuk untuk bisa dimanfaatkan warga Kota Kupang,” kata Walikota.

