Perpanjangan Landasan Pacu Bandara Bere Talo Terkendala Dengan Lahan Diklaim Warga

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pembangunan proyek perpanjangan landasan pacu bandara A.A.Bere Talo, Haliwen, Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste mengalami kendala terkait status lahan milik warga.

Hal itu dikemukakan, Gradus selaku KTU Bandara A.A Bere Talo dalam coffe morning bersama Bupati Belu, Wabup, Pimpinan Forkopimda dan OPD Kabupaten Belu, Jumat (22/9/2017) kemarin di lopo Rujab Bupati Belu.

Menurut Gradus, pelebaran landasan pacu bandara sementara dikerjakan, tapi mendapat kendala dengan lahan yang diklaim warga yang menempati. Bahkan warga datang ke kantor dan mau merusak kantor kalau pengerjaan dilanjutkan.

Lanjut Gradus, lahan yang dikerjakan tersebut sertifikat atas nama Pemerintah Daerah Belu. “Warga mengaku itu tanah mereka dan sudah lama dikelola mereka,” ujar dia.

Menanggapi hal itu, Bupati Belu, Willybrodus Lay meminta kepada pihak bandara untuk terus melanjutkan proyek perpanjangan landasan Bandara A.A.Bere Talo Haliwen.

“Kalau warga halangi kerja silakan lapor ke pihak keamanan yang berwenang. Itu jelas tanah bersertifikat Pemerintah,” tegas Lay.

Baca juga : Melki Lelo : Pembelian Mobil Tangki Bukan Solusi Atasi Krisis Air Bersih

Menyikapi hal itu, Wakapolres, Kompol I Ketut Perten menuturkan, tentunya kami sebagai aparat keamanan dalam hal ini sebagai pelayan, penegakan hukum siap membantu didalam pelaksanaannya.

“Akan kami sampaikan ke Kapolres, nanti secara globalnya akan disampaikan oleh Kapolres,” ujar dia.

Wabup Belu, J.T Ose Luan jelaskan, lahan tersebut jelas memiliki sertifikat jadi tidak ada satu alasan apapun untuk diklaim warga. Kalau ada yang klaim lahan itu milik dia silakan gugat hukum.

“Harus dikoordinasikan sehingga tidak hambat pembangunan, karena setiap pembangunan itu ada batas waktunya,” ujar dia.

“Bandara itu vital, dan termasuk aset Pemerintah. Kalau ada merusak bandara itu sama juga merusak aset,” tambah Ose.