Jaksa Segera Rampungkan Kasus Proyek Pengaman Sungai BPBD Belu
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu segera rampungkan berkas kasus proyek rekonstruksi pengaman sungai Liakai, Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.
Hal tersebut disampaikan, Kajari Belu melalui Kasi Pidsus, Shelter F. Wairata ketika dihubungi media, Jumat (1/9/2023).
Menurut Shelter, terkait persoalan proyek rekonstruksi pengaman sungai Liakai sampai dengan sekarang masih dalam proses lidik oleh jaksa, dimana mencari peristiwa pidana.
Akui dia, pekan lalu pihaknya telah mendatangi lokasi proyek pengerjaan bronjong di sungai Liakai guna melihat langsung fisiknya. Kendati demikian, dalam pengerjaan itu ada yang item yang kurang.
“Jadi setelah kita turun ke lapangan, minggu depan akan kita rampungkan laporan dan selanjutkan dilaporkan ke pimpinan,” terang Shelter.
Selanjutnya dirinya akan melakukan koordinasi dengan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) selaku pihak internal pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan di lingkungan unit kerjanya, atau pihak BPKP terkait dengan perhitungan nominal anggaran dalam proyek tersebut.
Dijelaskan Shelter, sesuai surat tertanggal 25 Januari 2023 lalu, terdapat MoU antara Kemendagri, Kejaksaan sama Kepolisian dimana MoU itu kaitan dengan kebijakan pusat.
“Dalam amanat MoU ini semua pelaksanaan penegakan hukum dalam porsi masing-masing mengedepankan koordinasi. Artinya apa, jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan,” sebut dia.
Lebih lanjut dikatakan, terkait dengan persoalan proyek rekonstruksi pengaman sungai Liakai pihaknya sebanyak 18 orang telah dimintai keterangan, baik itu para pejabat Plt BPBD Belu, konsultan, PPK, Pokja, pelaksana proyek serta dan pihak terkait lainnya.
“Sampai saat ini sudah 18 orang yang kita mintai keterangan,” pungkas Shelter.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Belu sementara melakukan penyelidikan terkait proyek rekonstruksi pengaman sungai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Belu tahun anggaran 2022 senilai Rp.20.311.036.516.
Berdasarkan data sirup LKPP, ke-4 paket proyek BPBD Belu tersebut tersebar di sungai Liakai Desa Leowalu, sungai Baukama, Desa Bauho, Kecamatan Tastim, sungai Lakafehan, Desa Dualaus, sungai Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak perbatasan RI-RDTL.
Adapun rincian anggaran masing-masing paket yakni, pengerjaan rekonstruksi pengaman sungai Liakai, Desa Leowalu senilai Rp.5.067.955.204. Pengerjaan rekonstruksi pengaman sungai Baukama, Desa Bauho senilai Rp.6.335.406.000.
Sementara itu, pengerjaan rekonstruksi pengaman sungai Lakafehan, Desa Dualaus senilai Rp.5.068.107.312 dan pengerjaan rekonstruksi pengaman sungai Desa Kenebibi senilai Rp.3.839.568.000.