Kadispendukcapil : Ribetnya Pengajuan Blangko e-KTP Tambahan

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Blangko e-KTP yang tersedia pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah hampir habis, karena sisa yang tersedia dari alokasi Kemendagri pada aprli lalu sebanyak 10 ribu, hanya tersisa ratusan keping. Namun untuk saat ini, pihaknya belum mendapat kepastian soal penambahan alokasi dari Kementerian.

Demikian dikatakan, Kadispendukcapil Kota Kupang, David Mangi kepada wartawan di Kupang belum lama ini.

Mangi mengatakan, pengajuan blangko e-KTP kali ini tidak bisa dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang, karena kementerian mewajibkan pengajuan blangko e-KTP harus melalui pemerintah Provinsi NTT. Dengan sistim seperti ini, prosedur akan berlangsung lama. Karena pemerintah Provinsi menunggu semua kabupaten/kota mengajukan pengajuan yang sama, baru kemudian diteruskan ke Kementerian.

Baca juga : Warga Naitua, Kelurahan Manulai II Keluhkan Air Bersih Dan Layanan Kesehatan

“Prosedur seperti ini yang terkesan ribet. Pasalnya pengajuannya terpusat di pemerintah Provinsi. Dengan pola seperti itu akan memakan waktu yang cukup lama, karena pemerintah provinsi menunggu semua kabupaten mengajukan permohonan baru kemudian diteruskan,” Kata Mangi.

Mangi mengaku, saat ini masih terdapat 19 ribu lebih warga Kota Kupang, yang telah melakukan perekaman, namun belum mendapatlkan e-KTP, sehingga dirinya berharap kuota yang diberikan pemerintah Kota Kupang, lebih besar daripada kuota pertama yang diberikan.

“Kalau pada April lalu kami mendapat Kuota 10 ribu keping blangko e-KTP, saya berharap untuk kali berikut, kami bisa mendapatkan lebih untuk melayani permintaan warga Kota Kupang,” Kata Mangi.