PT Suba Suka Legowo Pembatalan Kontrak Lahan Eks Teluk Kupang
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pihak PT Suba Suka akhirnya legowo dan mengembalikan lahan eks Restoran Teluk Kupang, yang telah dikontrak untuk jangka waktu 30 tahun dari pemerintah Kota Kupang. Dikembalikannya lahan itu oleh pihak PT Suba Suka Go, setelah Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore ingin memutuskan kontrak perjanjian dengan PT Suba Suka Go, atas lahan seluas 5 ribu meter lebih yang terletak dipesisir Pantai, Jalan Timor Raya Kelurahan Kelapa Lima.
Kepada wartawan di ruangkerjanya, Selasa (19/9/2017), Walikota Kupang Jefri Riwu Kore mengaku, bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan pemilik Suba Suka, Don Putra Gautama. Dalam pertemuan yang digelar pagi tadi, Don Putra Gautama rela mengembalikan lahan yang dikontraknya kepada pemerintah Kota Kupang, dan selaku Walikota Kupang dirinya menghargai niat baik dari pengusaha itu.
Baca juga : Komisi III Kesal Dengan Pekerjaan Jalan Asal Jadi Oleh PT UKB
“Atas nama pemerintah saya sangat berterimakasih atas kerjasama dari Pak Don Putra Gautama yang dengan rela mau mengembalikan lahan tersebut untuk dijadikan RTH.” Kata Walikota.
Ketika disinggung soal ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan oleh PT, Suba suka atas biaya kontrak lahan, Walikota mengaku, bahwa pemerintah mengerti akan hal itu, sehingga masih akan ada pembicaraan lanjutan dengan pihak PT Suba Suka.
Walikota juga mengaku akan terus melakukan penyelesaian masalah kontrak hingga tuntas, sehingga tidak ada masalah dikemudian hari.