Polres Belu Musnahkan 1.585 Miras Tanpa Label dan Izin Edar
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Sebanyak 1.585 liter minuman beralkohol jenis sopi dan 235 minuman kaleng berbagai merek asal luar negeri tanpa izin edar dan tanpa izin label dimusnahkan Polres Belu di lapangan Mako Polres, Selasa (15/8/2018/7).
Pemusnahan sejumlah miras beralkohol tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Belu, AKBP Yandri Irsan, Dandim 1605/Belu, Letkol Czi Nurdihin Adi Nugroho, Dansatgas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 712/WT, Letkol Inf. Elvino Yudha Kurniawan, Ketua PN Atambua, Muhammad Fajarisman, Kasi Intel Kajari Belu, Charles Hutabarat, Kepala BNNK Belu, Ferdinandus Bone, Kepala BPOM Atambua Yavet Rampo, Lurah dan Kasat Narkoba Polres Belu Iptu Mansur Mosa.
Kapolres Belu, AKBP Yandri Irsan menuturkan bahwa, pemusnahan sejumlah barang bukti miras sitaan tanpa izin edar dan label sesuai petunjuk dari Mabes Polri dan dilaksanan secara serentak di seluruh Indonesia.
Dikatakan, kendala selama ini adalah dengan wilayah perbatasan yang cukup luas yakni 146 kilo meter dengan Pos Sub Sektor hanya 11 Pos. Namun Polres dengan TNI yang bertugas di tapal batas bersinergi dalam mengatasi kendala terkait dengan penyelundupan.
“Kegiatan illegal seperti ini sudah menjadi budaya bagi masyarakt Belu dan butuh waktu untuk mencari jalan keluar yang dimana hal ini sudah merupakan mata pencaharian dari masyarkat,” ujar dia.
Baca juga : Pemkab Belu Lepas 13 Jemaah Calon Haji
Yandri mengakui, memang belum maksimal hasilnya namun lebih baik kita telah berbuat daripada tidak melakukan sama sekali. Hal ini merupakan suatu kerjasama yang baik dari semua instansi.
“Memang belum maksimal, tapi kita harus berbuat meski sedikit dan ada hasil dari pada tidak ada hasil.
Diharapkan, ke depan lebih banyak tapi harus bersinergi dari aspek budaya, lapangan pekerjaan dan regulasi yang ada di daerah ini,” pungkas dia.
Adapun barang bukti minuman yang di musnahkan antara lain, sopi 1.585 liter yang dikemas dalam jerigen ukuran 35 dan 5 liter, bir diablo 13 kaleng, bir ABC 181 kaleng, bir orange boom 41 kaleng, supermi kadaluarsa 9 bungkus dan fanta 14 Kaleng.
Barang bukti minuman beralkohol sopi 27 liter dari Polsek Weliman, sopi 55 liter dari Polsek Malaka Tengah dan Tasifeto Barat dan Habuck 31 botol dari Polsek Tasifeto Barat.