Daniel Hurek: Penyewaan Lahan Eks Restoran Teluk Kupang Salahi Aturan

Bagikan Artikel ini

Lapporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – DPRD Kota Kupang menilai, penyewaan lahan eks Restoran Teluk Kupang, di jalan Timor Raya, menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26, Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, dan Perda Perda Nomor 9 Tahun 2012, tentang perubahan Perda Nimor 12 Tahun 2011 tentang pengaturan tata ruang.

Demikian dikatakan, Anggota DPRD Kota Kupang, Daniel Hurek kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Kupang.

Baca juga : Wakil Walikota Terpilih Siap Tindaklanjuti Peralihan Lahan Eks Restoran Teluk Kupang

Menurutnya, ada nggapan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2012, tentang perubahan Perda Nimor 12 Tahun 2011 tentang pengaturan tata ruang, merupakan Perda Bodong, namun pembuatan perda tersebut rujukannya dari UU Nomor 6 Tahun 2007, dan PP Nomor 26 tahun 2008. Dalam ketiga peraturan tersebut jelas-jelas mengatur bahwa kawasan sepadan pantai harus menjadi Ruang Terbuka Hijau. Dan kalaupun dimanfaatkan hanya untuk kegiatan penunjang rekreasi pantai, dan bukan dalam bentuk Hotel, Pusat Perbelanjaan ataupun restoran.

“Dari ketiga peraturan itu juga menyebut bahwa sepadan pantai, yang berjarak 100 meter dari pasang tertinggi.
Kalaupun ada kegiatan Kegiatan hanya menunjang rekreasi pantai, dan intinya tidak menggangu fungsi lindung. kalau Ditetapkan sebagai kawasan pariwisata. Tidak menggangu sumber daya alam yang ada. Nah kondisi yang terjadi beda dengan apa yang termuat dalam aturan,” Kata Hurek.

Hurek juga meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali kontrak kerjasama dengan pihak PT Suba Suka Go, agar masalah penyewaan lahan tersebut tidak berdampak hukum di kemudian hari, sebab sudah ada aturan yang mengatur.