Suba Suka Go Menang Lelang Pemanfaatan Eks Restoran Teluk Kupang
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemanfaatan Lahan eks Restoran Teluk Kupang dimenangkan PT Suba Suka Go. Pemanfaatan lahan tersebut dimenangkan PT. Suba Suka Go. Lewat lelang terbuka oleh pemerintah Kota Kupang.
Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kupang, Jefri Pelt kepada wartawan di Kupang, Senin (31/7/2017).
Jefri mengatakan, lahan eks Restoran Teluk Kupang merupakan aset pemerintah kota yang ada di jalan Timor Raya dengan luas lahan kurang lebih 5.310 meter persegi yang bersertifikat, yang setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan pihak pengelola sebelumnya, dan sejak tahun 2016 lalu sudah berproses untuk ditindaklanjuti pemanfaatan lanjutannya, dan pemerintah membuka pelelangan untuk penyewaan bagi pihak-pihak yang ingin menyewa lahan tersebut, sehingga dari hasil pelelangan itu, pihak PT. Suba Suka Go yang keluar sebagai pemenang,
Ia mengaku, sebenarnya dalam perda Nomor 9 tahun 2012 tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 mengenai rencana detail tata ruang Kota Kupang tahun 2011-2031, dan Permen Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, lahan tersebut masuk dalam ruang terbuka hijau (RTH) yang seharusnya tidak lagi disewakan kepada pihak lain.
“Melihat ada aturan tersebut, pemerintah sebenarnya tidak mau lagi melakukan pelelangan pemanfaatan lahan tersebut, namun tenyata dari hasil konsultasi bagian hukum ke Kementerian, lahan tersebut bisa disewakan kepada pihak lain sehingga proses pelelangan dilanjutkan,” Katanya.
Baca juga : Jonas Salean Resmi Letakan Jabatan Walikota Kupang
Oleh karena itu, kata Jeffry dengan adanya pembentukan OPD baru, dimana terbentuknya badan keuangan daerah maka aset pun ikut bergabung jadi satu, maka proses pemanfaatan lahan Resto Teluk Kupang di mulai dari awal. Sehingga dalam proses awal ini dibentuknya tim pemanfaatan. Tim pemanfaat ini, bertugas mengkaji lahan pemerintah manfaat kedepan untuk apakah sewa, dan pinjam pakai, serta bangun sewa serah atau bangun serah guna maupun KSP
“Dan sesuai hasil kajian dari tim panfaatan ini, dengan bentuk kemitraan bangun guna sarana sesuai Sk walikota. Setelah itu baru dibentuk tim pelelangan, sebab dalam Permen Nomor 19 harus dilakukan pelelangan secara terbuka dan di umumkan di media nasional dan website pemerintah daerah dengan metode pra kualifikasi. Memang sebelun tim ini bekerja kami menunjukan kantor jasa pelayanan publik untuk melakukan perhitungan atas jasa konstribusi setiap tahun,” kata Jeffry.
Jefrry mengaku, proses ini bukan berjalan dengan singkat tapi butuh proses yang panjang. Untuk itu dengan metode pra kualifikasi, Tim melakukan perhitungan Kontribusi setiap tahun. Kegunaan dalam Permen baru tersebut, jika penawaran dalam calon mitra tersebut lebih tinggi, jika penawaran tersebut dibawah maka kita melakukan pemanggilan.
“Semua proses pelepasan lahan Eks Teluk Kupang telah melalui proses yang benar selama empat bulan, karena ini tidak akan merugikan siapa pun juga. Karena ini sudah melalui tahapan proses sesuai Permen. Setiap tahapan kami telah lalui, dan setiap kali rapat bukan saya sendiri, ada bagian hukum. Setelah itu dilaporkan kepada Walikota dan Sekda tentang peruntukan lahan tersebut,” ungkap Jeffry.