Fraksi Demokrat Tolak Penyewaan Lahan Eks Restoran Teluk Kupang

Bagikan Artikel ini

Laporan nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Ketua Fraksi Demokrat, Herry Dahi Kadja, menegaskan, bahwa sebagai fraksi yang merupakan perpanjangan tangan partai telah memutuskan untuk menolak perjanjian sewa pemanfaatan lahan eks restoran Teluk Kupang, kepada pihak PT Suba Suka Go, yang telah disepakati pemerintah Kota Kupang.

Menurutnya, sudah banyak rakyat yang menginginkan lahan tersebut dibebaskan dan dibiarkan menjadi kawasan ruang terbuka hijau, sehingga fraksi akan meneruskan harapan rakyat ini melalui pimpinan dewan. Sehingga diharapkan pimpinan DPRD dapat menggunkan kewenangannnya yang ada untuk bisa menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Saya berharap proses diskusi antara pemerintah dan DPRD nantinya, bisa berjalan. Mudah-mudahan, dalam diskusi tersebut, bisa ada kata sepakat. Bagi kami, fraksi gabungan inilah sikap kami, sehingga apapun yang diputuskan oleh pimpinan DPRD dan pemerintah nantinya dalam RDP, tentu secara politik akan siap menerima putusanya, meskipun kami kalah namun inilah sikap kami,” ujarnya.

Baca juga : Suba Suka Go Menang Lelang Pemanfaatan Eks Restoran Teluk Kupang

Kadja Dahi mengatakan, dengan beralih fungsinya eks Teluk Kupang, yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2012, tentang perubahan Perda Nimor 12 Tahun 2011 tentang pengaturan tata ruang itu menghendaki bahwa ruang tersebut untuk ruang terbuka hijau, maka penyataan sikap Fraksi Demokrat juga menyatkan sikap penolakan.

“Peralihan fungsi eks Teluk Kupang oleh pemerintah tidak sesuai dengan yang diamanatkan dalam Perda, maka kami dari Fraksi Demokrat benar-benar menolak. Dalam peralihan fungsi eks Teluk Kupang ini jika pemerintah menggunakan Permendagri tentunya jadi pertanyaan. Sebab Permendagri tentang pengelolaan aset, bukan peruntukan lahan tersebut. Sehimgga jangan berlindung di bawa Permendagri, karena tidak sesuai subtansinya, karena subtansinya peruntukan sesuai Perda jelas-jelas untuk ruang publik,” tegas Herry.