Sidang II DPRD Kota Kupang Hasilkan Perda Tentang Tunjangan DPRD

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Sekwan DPRD Kota Kupang, Adrianus Lusi mengatakan, dari hasil sidang II DPRD Kota Kupang, telah menghasilkan satu Peraturan Daerah (Perda) tentang hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang, yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.

“Selain itu ada juga penetapan mengenai KUA-PPAS tahun 2017 serta RAPD Perubahan tahun 2017,” Kata Lusi kepada wartawan di ruangkerjanya, Rabu (26/7/2017).

Lusi mengatakan, mengenai Perda tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang, sudah resmi ditetapkan, namun implementasinya masih menunggu petunjuk selanjutnya dari Kemendagri, karena masih revisi tentang Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).

Baca juga : Bernadus Benu PLH Walikota Kupang

“Kita masih menunggu Permendagri yang baru tentang revisi KKD. Nanti setelah revisi baru kita bisa tahu bahwa tunjangan untuk pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang masuk dalam kategori tinggi, sedang, atau rendah. Kabar yang saya dapat untuk Kota Kupang masuk dalam kategori tinggi karena kemampuan keuangan daerah, tetapi kita menunggu saja revisi permendagri,” Kata Lusi.

Sementara menyangkut APBD perubahan tahun 2017, Lusi mengaku, total semua RAPBD yang dibacakan oleh Walikota Kupang berjumlah Rp.1,1 Trilyun lebih dengan adanya penambahan sebesar Rp.5 miliar. Penambahan tersebut untuk membiayai program dibidang kesehatan, pembiayaan Pegawai Tidak Tetap (PTT), Dinas Nakertrans dan Beberapa SKPD yang tidak mendapat alokasi anggaran yang cukup pada RAPBD murni tahun 2017.