Eksekusi Lahan di kelurahan Batuplat Berlangsung Ricuh
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Eksekusi tanah oleh Panitra pengadilan Tinggi, Nusa Tenggara Timur (NTT) Di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang berlangsung ricuh. Pasalnya Pihak tergugat Ferdinand Tuka cs menolak putusan Mahkamah Agung (MA), yang memenangkan pihak Kornelis Bilik dan Jerry Bilik.
Sempat terjadi keributan besar. Sesuai pengamatan media ini di lokasi, sebelum eksekusi dilakukan diawali pengukuran luas lahan yang dimenangkan oleh Jerry Bilik dan Kornelis Bilik, pihak Ferdinand Tuka cs, tidak menerima kehadiran pihak pengadilan dan penggugat, sehingga terjadi keributan, bahkan pihak kepolisian sempat mengeluarkan puluhan tembakan peringatan kepada massa yang ingin menyerbu Jerry Bilik yang terlibat dalam pengukuran ulang lahan bersama pihak pengadilan tinggi.
Keributan kemudian terjadi saat eksekusi hendak dimulai. Pihak PLN dimintai memutus jaringan listrik pada salah satu rumah yang hendak di eksekusi di serbu masa yang menolak eksekusi. Masa menyerbu petugas PLN, serta melempari mobil PLN dan pihak petugas yang sementara bertugas mengamankan jalannya eksekusi.
Baca juga : Semua Puskesmas di Kota Kupang Akan Difasilitasi Rawat Inap
Beruntung pihak keamanan sigap, sehingga kericuhan itu tidak berlangsung lama. Menjelang ekskusi sempat terjadi keributan kecil, namun setelah eksavator dikerahkan yang dikawal ketat oleh pihak Kepolisian, dan eksekusi sebanyak 11 rumah diwilayah tersebut berlangsung aman tanpa ada lagi perlawanan.
Sementara itu, Alexander Rangga Bora SH, Kuasa Hukum dari Penggugat, Kornelis Bilik dan Jerry Bilik kepada media ini disela-sela eksekusi mengaku lahan yang dimenangkan oleh penggugat, Kornelis Bilik dan Jerry Bilik seluas 1 hektar sejak berperkara dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kemudian pada sampai pada tingkat kasasi (putusan MA) yang menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, sehingga pada masa tenggang pasca putusan, diberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk berdamai, namun pihak tergugat Ferdinad Tuka Cs, menolak mediasi damai dan menolak pemberitahun pengadilan.
Ia mengaku dalam eksekusi ada penolakan yang kuat dari Ferdinand Tuka cs, namun sesuai undang-undan acara hukum perdata tidak membolehkan pihak yang kalah tidak boleh melawan, apalagi dalam berperkara mereka memakai jasa pengacara, sehingga tidak ada alasan bagi Ferdinand Tuka CS menyebut mereka orang awam dan melawan ketika hendak dieksekusi. Ia mengaku, dalam ekesekusi yang dilakukan hari ini, ada 11 rumah yang diekseskusi, namun ada satu pemilik rumah, yaitu Yulius Dangga Bora mengajak damai dengan pihak pengguggat Jerry Bilik dan Cornelis Bilik, sehingga disaat itu dicapai kesepakatan damai dengan menandatangani surat pernyataan kesepakatan damai diatas materai enam ribu.

