Dishub Kota Kupang Gelar Sosialisasi dan Verifikasi Kapal Nelayan
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang menggelar sosialisasi Perundang-Undangan Lalu Lintas Angkutan Laut bagi pemilik kapal dan nelayan Kota Kupang, sekaligus melakukan Verifikasi Kapal di Pelabuhan Rakyat NBS di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kota Kupang, Kamis (6/7/2017).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Yogerens Leka mengatakan, kegiatan sosialisasi perundangan dan verifikasi kapal yang dilakukan kali ini yakni langsung di lapangan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi kegiatan hari ini adalah sosialisasi perundangan tentang kewenangan-kewenangan terkait pemberian pas kecil dan sertifikat kelayakan,” ujar Yogerens Leka.
Erens, demikian sapaan untuk Yogerens Leka menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku bahwa kewenangan pengurusan Pas Kecil (sejenis STNK untuk kendaraan bermotor di darat) bagi kapal nelayan berkapasitas 6 GT (gross ton) ada pada Dinas Perhububungan. Sedangakan Sertifikat Kelayakan ibaratnya surat kir bagi kendaraan bermotor.
Sementara kepengurusan Pas Kecil dan Sertifikat Kelayakan bagi kapal yang berkapasitas 7 GT ke atas menjadi kewenangan atau tanggungjawab pihak KSOP (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan).
“Memang dalam perjalanan selama ini, Dinas Perhubungan mengeluarkan pas kecil untuk kapal berkapasitas 7 GT, karena kami mengikuti kapal-kapal penangkap ikan yang kebanyakan datangnya dari luar daerah, sehingga ketika kapal-kapal ini berada di Kupang maka Dinas hanya mengikuti dokumen yang terdahulu,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, temuan-temuan di lapangan menunjukkan banyak dokumen kapal yang ternyata tidak sesuai dengan fisik kapal itu sendiri, sehingga untuk itu agar semua dapat berjalan lancar dan aman baik nelayan maupun dinas, maka perlu dilakukan verifikasi kembali.
“Kita cek kembali mesin maupun fisik kapal dan apabila ditemukan kapal yang berkapasitas diatas 7 GT maka kita kembalikan ke pihak yang berwenang atau KSOP,” ungkapnya.
Erens menegaskan, pihaknya akan melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap semua kapal nelayan yang ada di Kota Kupang. Dan Pas Kecil yang sudah telanjur dikeluarkan sebelumnya, semuanya akan ditarik kembali untuk dilakukan verifikasi.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Kupang, Maksi Ndun meyambut baik kegiatan sosialisasi dan verifikasi kapal tersebut. Menurut Maksi, kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kota Kupang itu merupakan langkah positif untuk mulai melakukan pendataan yang tepat terhadap nelayan dan kapal yang beroperasi di wilayah Kota Kupang.
“Dengan begitu pemerintah bisa tahu nelayannya ada berapa, armadanya ada berapa, siapa saja yang berprofesi sebagai nelayan, siapa pemilik kapal dan siapa nakhodanya. Hanya dengan melakukan verifikasi seperti ini maka semuanya bisa terjawab,” katanya.
Ketua Panitia, Tenny Angi mengatakan, banyaknya dokumen kapal yang tidak sesuai dengan kondisi fisik kapal mendorong pihaknya untuk melakukan kegiatan dimaksud, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya para nelayan, nahkoda maupun pemilik kapal.
“Tujuannya adalah untuk keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama. Karena terkait juga dengan penindakan hukum yang dilakukan oleh pihak Polair apabila ditemukan dokumen yang tidak sesuai dengan fisik kapal,” ujarnya.
Tenny menambahkan, kegiatan tersebut juga melibatkan semua pihak terkait diantaranya Dipolair Polda NTT, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Syahbandar Pelabuhan Perikanan Pantai Kupang, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Nelayan, Nakhoda serta Pemilik Kapal di Kota Kupang.

