Uang Terduga Pemerasan Oknum Polwan di TTU Dikembalikan Utuh
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Setelah lima bulan tertunda pengembalian uang pemerasan oleh oknum Polisi Wanita (Polwan) NKPW (terlapor) terhadap keluarga tersangka Daniel Radja Pono, akhirnya uang senilai Rp 41 juta itu dikembalikan utuh pada Senin (04/07/2017).
Penyerahan kembali uang itu kepada istri tersangka, Marsela Lafu oleh terlapor berlangsung tertutup di ruang Kasi Propam, disaksikan langsung Kasi Propam Ipda Jaime Jose Fonseca bersama dua anggotanya, Marsela Lafu dan saudaranya Silvester Leu, dan ibu kandung serta paman terlapor.
Pengembalian uang hasil pemerasan ini, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Pihak pertama, Marsela Lafu, Pihak kedua, NLKPW dan saksi pihak pertama Silvester Leu. Sedangkan nama dan tanda tangan saksi pihak kedua yakni ibu kandung dan paman terlapor tidak tercantum dalam surat pernyataan tersebut.
Surat pernyataan tersebut menerangkan beberapa hal diantaranya, membenarkan bahwa pada Senin (04/07) telah dikembalikan uang sebesar Rp 41 juta dari pihak kedua kepada pihak pertama (Pembayaran Lunas), bahwa kedua belah pihak berjanji tidak saling mendendam satu sama lain di kemudian hari dan untuk perkara ini berakhir sampai di tingkat kepolisian dan tidak diproses lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dan pada kesepakatan terakhir dinyatakan kedua belah pihak berjanji untuk tidak melanggar isi pernyataan dan apabila melanggar maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Meskipun pernyataan tertulis ini telah disepakati bersama kedua belah pihak, namun menurut keluarga korban pemerasan kedua saksi dari pihak kedua tidak bersedia mengulurkan tangan menerima pernyataan damai.
“Kami sudah selesai di dalam ruangan tadi tapi saksi dari ibu Putri yakni ibu kandung (YK) dan pamannya (BK) tidak bersedia berdamai. Kami mau jabat tangan tapi mereka tidak mau. Sempat terdengar kami akan dipolisikan lagi, entah terkait masalah lainnya yang mana kami sendiri tidak paham”, singkat Marsela Lafu.
Kasi Propam Ipda Jaime Jose Fonseca yang berusaha dikonfirmasi menolak memberikan pernyataan apapun dan media ini diarahkan ke salah satu anggotanya. Itupun ditolak anggota provos lantaran merasa bukan kewenangannya berkomentar.
Baca : Oknum Polwan Catut Nama Pejabat Polres TTU, Peras Uang TSK Rp 41 Juta
“Sudah, tidak usah dari saya. Jangan saya tapi ke anggota saya saja pak Andre, kebetulah dia di bagian humas dan masih duduk di depan pintu tadi. Sudah … sudah, minta maaf ya ibu wartawan karena saya tidak bisa berkomentar apapun”, ungkap Ipda Jaime Fonseca sambil berlalu.
Dari pihak terlapor, YK dan BK terkesan tidak menerima pemberitaan awal terkait kasus penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh terlapor. YK juga tidak bersedia memberikan pernyataan apapun saat berpapasan di ruang Kasi Propam sebelum proses pengembalian uang berlangsung. Terhadap wartawan media ini, YK hanya melarang untuk tidak ikut masuk dalam ruang kasi propam apalagi mengambil gambar, saat berlangsungnya penyelesaian masalah tersebut.
“Pemberitaan awal sangat miring, kami kecewa tidak ada klarifikasi ke kami. Pokoknya untuk pengembalian uang ini, tidak ada klarifikasi – klarifikasi lagi, jangan buat berita lagi. Kami akan kembalikan uang sebentar dan saya tidak mau ada berita soal ini lagi. Tidak perlu ikut ke dalam foto – foto atau apapun juga”, tegas YK justru dihadapan Kasi Propam sendiri.
Upaya klarifikasi wartawan media ini sudah berulangkali dilakukan terhadap terlapor, namun selama seminggu penuh dihubungi, mobile terlapor non aktif dan selalu tidak berhasil dikonfirmasi. Hal tersebut juga dibenarkan Kasi Propam Ipda Jaime Fonseca kepada salah seorang keluarga tersangka, Fester bahwa pencairan uang selama ini terkendala lantaran masih mencari tahu dimana keberadaan terlapor yang sudah cukup lama tidak berkantor.
“HP terlapor non aktif selama seminggu lebih, pak Jaime bilang selama ini hubungi dia tapi tidak berhasil, dia juga tidak berkantor dan baru kemarin anggota provos mencari dan mendapatinya di rumahnya karena harus dikawal anggota provos menuju Bank untuk urusan pencairan uang”, jelas Fester meniru ungkapan Kasi propam.
Sebelum pencarian uang dari pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kefamenanu, pihak Propam Polres TTU terdahulu melakukan penyitaan buku tabungan dan ATM terlapor guna mempermudah pengambilan uang saat cair lantaran terlapor mulai menghilang.
Sebelumnya diberitakan, terlapor yang bertugas di Mapolres Timor Tengah Utara, diduga telah melakukan tindakan penipuan dan pemerasan uang terhadap seorang tersangka kasus Human Trafficking, Daniel Radja Pono sebesar Rp 41 juta. Uang hasil pemerasan itu diterima langsung terlapor disaksikan pamannya di rumah tinggalnya sendiri, salah satu Losmen beralamat di Kelurahan Kefa Tengah. Penyerahan uang dengan dalil tersangka akan dibebaskan tidak berlangsung di Mapolres TTU, lantaran menurut terlapor bisa terekam kamera CCTV.