DPRD Pertanyakan 5282 KK Miskin Yang Dihapus Sebagai Penerima Rasra
Laporan nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kupang mempertanyakan dihapusnya 5282 Kepala Keluarga (KK) Miskin di Kota Kupang sebagai penerima beras sejahtera (Rastar) yang dulunya disebut beras miskin (Raskin).
“Sesuai fakta lapangan yang ditemui di masyarakat, banyak penerima yang seharusnya mendapatkan bantuan, malah tidak mendapatkan bantuan tersebut, sebaliknya ada warga yang sepantasnya tidak menerima bantuan tersebut malah mendapatkan bantuan,” Kata Anggota Banggar DPRD Kota Kupang, Herry Dahi Kadja, dalam rapat Banggar, soal pembahasan LHP BPK perwakilan NTT, bersama Dinas Sosial Kota Kupang.
Herry mengatakan, banyak keluhan yang disampaikan kepada dirinya, terutama masyarakat yang berada di Kecamatan Maulafa. Pengeluhan itu disampaikan karena mereka yang seharusnya menerima malah tidak mendapakan bantuan rastra, bahkan ada warga yang rumahnya tidak mempunyai listrik dan lantai rumah hanya beralaskan tanah, malah tidak mendapatkan bantuan, sebaliknya, ada warga yang mempunyai rumah mewah dan punya banyak kendaraan bermotor malah mendapatkan bantuan rastra.
“Saya tidak mengerti kriteria apa yang dipakai, sehingga masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan sesuai pandangan kasat mata kami tidak mendapatkan bantuan tersebut. Sebaliknya orang yang hidupnya tergolong mewah malah mendapatkan bantuan tersebut,” katanya.
Baca : Kesal Tidak Hadir Sidang DPRD, Asisten III Minta Pejabat Dinas PUPR Dipecat
Atas dasar temuan tersebut, Kadja meminta pihak dinas Sosial segera mengambil sikap dan melakukan pendataan ulang soal penerima rastra.
Menanggapi pernyataan dari Anggota Banggar, Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Felisberto Amaral mengaku, soal tidak terakomodirnya 5282 KK penerima rastra di Kota Kupang merupakan keputusan dari Kemensos berdasarkan masukan dari pendataan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kupang.
Amaral mengaku, cukup kaget dengan data yang disampaikan kepada Dinsos, karena dirinya tidak pernah membayangkan bahwa jumlah penerima raskin yang tidak diakomodir jumlahnya sebesar itu.
Menurutnya, pasca pembagian rastara yang telah dibagikan sejak bulan Mei hingga bulan Juni kemarin, banyak pengaduan yang disampaikan kepada pihak kelurahan, kemudian disampaikan kepada pihak Dinsos, sehingga atas pengaduan itu, pemerintah telah melakukan koordinasi, dan dalam waktu dekat Dinsos Kota Kupang akan melakukan koordinasi dengan pihak Kemensos, agar masyarakat yang layak menerima bisa diakomodir kembali.