PDAM Kota Kupang Putuskan 123 Sambungan Rumah
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Akibat tunggakan pelanggan yang sudah mencapai dua tahun, dan akumulasi tunggakan sudah mencapai Rp.500 juta lebih, Pihak Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kupang, akhirnya melakukan pemutusan sambungan rumah terhadap sebanyak 123 pelanggan di Kota Kupang.
“Kami sudah melakukan pemutusan sambungan sejak 1 juni 2017 terhadap 123 pelanggan yang menunggak tagihan,” Kata Direktur PDAM Kota Kupang, Noldy Mumu kepada wartawan di ruangkerjanya, Senin (12/6/2017).
Noldy mengatakan, para pelanggan yang duputuskan sambungan rumahnya secara parmanen merupaka pelanggan yang rata-rata menunggak diatas enam bulan.
Sebelum memutus sambungan, Kata Noldy, pihak PDAM terlebih dahulu memberi surat peringatan. Surat peringatan yang diberikan sebanyak tiga kali dengan tenggang waktu selama sebulan untuk setiap surat peringatan yang diberikan, setelah surat peringatan ketiga tidak diindahkan oleh para pelanggan, pihak PDAM kemudian melakukan pemutusan sementara, sambil menghimbau para pelanggan yang menunggak segera melunasi tunggakannya.
Baca : Pengurus Ikatan Isteri Partai Golkar Belu Dilantik
Masa pemutusan sementara juga berlaku selama sebulan, sehingga ketika himbauan pelunasan tagihan pada saat pemutusan sementara tidak diindahkan, maka pihak PDAM kemudian melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemutusan sambungan rumah bagi 123 pelanggan.
Ia mengaku, bagi 123 pelanggan yang sambungan rumahnya diputuskan tidak mungkin lagi diterima permohonan sebagai pelanggan. Pihak PDAM tidak lagi membuka ruang bagi pelanggan yang sudah diputuskan sambungan rumahnya, untuk melakukan pemasangan baru.
“Pada intinya pelanggan yang sudah diputuskan sambungan rumahnya, tidak mungkin diterima lagi diterima, jika suatu saat mereka ingin menjadi pelanggan PDAM.” Kata Noldy.