Dinas Pendidikan NTT Dinilai Tidak Bekerja Maksimal
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Terkatung- katungnya realisasi pembayaran gaji dan sertifikasi guru serta aspek terkait lainnya menyangkut alih kewenangan penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi menunjukkan Dinas Pendidikan NTT sebagai instansi teknis tidak bekerja maksimal.
Anggota Komisi V DPRD NTT dari Fraksi Partai Golkar, Maximilianus Adipati Pari sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Jumat (2/6/2017).
Menurut Maxi, demikian Maximilianus biasa disapa, DPRD NTT melalui Komisi V sudah berulang kali meminta Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan berbagai persoalan berkaitan dengan alih kewenangan pengelolaan SMA/SMK dimaksud.
Namun hingga kini rekomendasi yang dihasilkan dan apa yang mengemuka dalam rapat dengar pendapat, belum semuanya dilaksanakan. Misalkan, gaji dan sertifikasi guru. Padahal sebelum alih kewenangan yang secara resmi mulai berlaku pada Januari 2017, telah dilakukan sejumlah persiapan.
“Kami minta Dinas Pendidikan menindaklanjuti rekomendasi Komisi V untuk menuntaskan berbagai persoalan yang belum terselesaikan terkait alih kewenangan pengelolaan SMA/SMK,” kata Maxi.
Baca : Penurunan Harga Bahan Makanan Picu Deflasi di NTT
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Manggarai Raya ini berargumen, memang untuk mendekatkan pelayanan pemerintah sudah membentuk sebelas wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT). Namun kehadiran UPT itu belum menjawabi persoalan di lapangan, karena wilayah kerja yang sangat luas dimana satu UPT bisa mencakup empat kabupaten.
Selain itu, tenaga yang ditempatkan pun sangat minim, tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah sekolah yang ditangani. Ironisnya lagi, upah atau gaji pegawai UPT hanya berada dalam tingkat standar. Ditambah lagi hampir seluruh kewenangan berada di Dinas Pendidikan Provinsi, sehingga untuk mengurusnya harus datang ke Kupang.
“Apapun resikonya, Dinas Pendidikan harus bekerja maksimal karena bersentuhan langsung dengan kualitas sumber daya manusia (SDM). Ini merupakan konsekuensi logis yang mesti dihadapi dari alih kewenangan penyelenggaraan SMA/SMK,” tandas Maxi.
Pada kesempatan itu dia mengingatkan Dinas Pendidikan untuk tidak mempersalahkan guru dengan alasan lamban memasukan berkas yang dibutuhkan. Karena para guru sudah memasukan berkas termasuk nomor rekening dalam tahapan menuju alih kewenangan pengelolaan.
Bila ada persoalan yang ditemukan, lanjutnya, pihak Dinas Pendidikan harus mendatangi sekolah agar siswa tidak dikorbankan karena jam mengajar para guru tidak berkurang. “Dinas Pendidikan bersama UPT harus tingkatkan koordinasi dengan pihak sekolah agar persoalan yang masih terjadi hingga saat ini, segera diselesaikan,” ungkap Maxi.

