Dewan Soroti Luas Wilayah Kerja UPT Dinas Pendidikan NTT

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Komisi V DPRD NTT yang membidangi Kesejahteraan Rakyat menyoroti luas wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan yang tidak sebanding dengan jumlah personil yang ditempatkan.

Anggota Komisi V DPRD NTT dari Fraksi PDI Perjuangan, Kristofora Bantang kepada wartawan di Kupang, Selasa (30/5/2017) mengatakan, minimnya staf yang ditempatkan di UPT bisa berdampak pada pelayanan yang diberikan.

Feni, demikian Kristofora Bantang biasa disapa menyebutkan, UPT Wilayah VII yang membawahi tiga kabupaten yakni Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur memiliki wilayah yang sangat luas dengan cakupan sekolah yang banyak. Dimana SMA sebanyak 98 sekolah dan SMK sebanyak 31 sekolah. Sementara itu jumlah tenaga yang ditempatkan di UPT itu hanya tiga orang, yakni seorang kepala da dua orang staf.

“Jika pemerintah tidak segera menambah jumlah personil atau membentuk dua UPT lagi, maka pelayanan cepat yang diberikan akan mengalami kendala,” kata Feni.

Anggota Komisi V dari PKS, Anwar Hajral mengkritisi latar belakang dan jumlah tenaga yang ditempatkan di UPT. Tenaga yang ditempatkan itu tidak memiliki latar belakang guru. Hal ini tentunya berpengaruh pada penanganan persoalan atau kebijakan yang harus dkeluarkan menyangkut kebutuhan guru dan sekolah.

Lebih lanjut disampaikan, jumlah personil yang ditempatkan pun sangat terbatas yang tidak sebanding dengan jumlah sekolah dan wilayah kerja. Akibatnya, pelayanan yang diberikan tidak menjangkau secara merata. Apalagi dalam keterbatasan itu, wilayah kerja mencakup dua bahkan tiga kabupaten dan sekolah- sekolah tersebar di beberapa pulau di kabupaten itu. Misalkan, UPT Wilayah XI yang membawahi Kabupaten Sikka dan Flores Timur.

Baca : Uskup Domi Buka Pameran Kreatifitas Biarawati Se-Keuskupan Atambua

“Untuk memberi pelayanan yang cepat dan tepat, UPT hendaknnya membawahi satu kabupaten dan jumlah personilnya ditambah,” ujar Anwar.

Anggota Komisi V dari Fraksi PKB, Yohanes Rumat menyarankan agar UPT diberi kewenangan untuk mengambil sejumlah keputusan atau kebijakan, agar persoalan yang dihadapi sekolah atau guru langsung ditangani. Tentunya tetap dalam koordinasi dengan induknya yakni Dinas Pendidikan Provinsi NTT. Langkah lainnya adalah menaikan status UPT menjadi cabang dinas sehingga kewenangan yang dimiliki lebih luas.

Kepala Dinas Pendidikan NTT, Piter Sinun Manuk menjelaskan, jumlah sekolah yang ditangani provinsi sebanyak 778 sekolah, yakni SMA 507 sekolah dan SMK 271 sekolah. Jumlah sekolah ini ditangani sebelas UPT.

Tentunya jumlah UPT ini tidak sebanding dengan wilayah kerja dan sekolah yang dilayani. Karena satu UPT bisa melayani sampai empat kabupaten seperti di wilayah sepuluh yang menangani empat kabupaten di Pulau Sumba.

“Idealnya, setiap kabupaten memiliki satu UPT dengan jumlah personil yang proporsional,” papar Piter.

Dia menambahkan, langkah awal yang dilakukan untuk mendekatkan pelayanan, dirinya akan melakukan safari ke semua UPT. Tujuannya, semua kebutuhan terutama berkaitan dengan administrasi yang dibutuhkan termasuk persoalan yang dihadapi pihak sekolah atau guru langsung dapat diselesaikan di UPT dimaksud.