KPU NTT Sosialisasikan Sipol untuk Permudah Verifikasi Peserta Pemilu
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada puluhan partai politik di Kantor KPU NTT, Rabu, 17 Mei 2017. Sosialisasi ini dilakukan untuk persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019.
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe mengatakan, Sipol bertujuan membantu proses pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. “Sehingga kami akan punya satu proses yang teliti, akurat, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Maryanti.
Menurut Maryanti, sistem tersebut tidak hanya akan memudahkan kinerja penyelenggara pemilu, tapi juga partai politik. Partai politik dapat menyiapkan data dengan lebih mudah dan dapat memperbaikinya sewaktu-waktu.
“Secara teknis dalam pelaksanaan pemilu nanti khususnya berkaitan dengan verifikasi partai politik, KPU menyiapkan media beeupa aplikasi Sipol ini, dan pengurus Parpol di pusat sudah diundang untuk diberikan bimbingan teknis,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam sosialisasi, Ketua Devisi Hukum KPU NTT, Gasim memaparkan, nantinya partai politik dapat melakukan input data yang terkait dengan pemenuhan syarat pendaftaran peserta pemilu. Adapun input data tersebut di antaranya berupa profil partai, anggota partai, pengurus partai, dan kantor partai.
Baca : Mantan Penyelenggara Pemilu Kecam Aksi Pemukulan Terhadap Ketua KPU Lembata
Gasim mengatakan, penggunaan Sipol juga dapat mendeteksi kegandaan anggota partai politik. Untuk mendeteksinya, kata dia, nantinya partai politik diminta melakukan input data berupa nomor keanggotaan partai dan nomor identitas kependudukan (NIK) anggotanya.
Meski Sipol mulai disosialisasikan, KPU menyatakan sistem tersebut belum menjadi mekanisme prosedur yang resmi dalam melakukan verifikasi peserta pemilu. Pasalnya, KPU masih akan menunggu pengesahan rancangan undang-undang (RUU) pemilu yang masih dibahas di DPR.
Dia menambahkan, terdapat syarat- syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk bisa menjadi peserta pemilu. Syarat pada pemilu kali lalu tidak sama dengan syarat pada pemilu kali ini. Sehingga penting bagi parpol untuk mengetahui perkembangan dan juga perubahan persyaratan.
“Tidak secara otomatis partai yang baru ada sekarang maupun partai besar akan menjadi peserta pemilu akan datang, terutama terkait keanggotaan harus diperbaharui kembali sehingga mengurangi resiko tidak bisa menjadi peserta pemilu,” tandasnya.